Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sinjai

Polisi Sinjai Didemo Warga

Polisi Sinjai Didemo Warga

Editor: Muh. Irham
SINJAI, TRIBUN-TIMUR.COM - Puluhan masa pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Sinjai Menggugat (Sinjai Geram) berdemonstrasi, Selasa (7/6/2011), di depan Mapolres Sinjai.

Mereka menuntut Polres Sinjai mencabut berkas perkara kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Baharuddin, guru salah satu SMP di Sinjai terhadap M. Haris, pegawai BKD Sinjai.

Pengunjuk rasa menilai berkas perkara cacat hukum sehingga tidak layak untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Perwakilan pengunjuk rasa, Ambo dan Malik Zain, mengatakan, kasus berawal dari laporan korban ke polisi dengan nomor register no.pol : LP/1.11/III/2011/SULSEL/Polres Sinjai.

Dugaan tindak pidana penganiayaan  terjadi pada 25 Maret 2011 lalu. Namun, ujar Zain, pada tanggal 30 Maret 2011, Haris kemudian mencabut laporannya. Keduanya sepakat damai setelah melalui proses mediasi.

"Anehnya, kasus ini terus berlanjut hingga dilimpahkan ke jaksa. Padahal pelapor sudah mencabut laporan polisi dan sudah ada kesepekatan damai yang ditanda tangani kedua pihak yang berselisih," sebutnya.

Usai menggelar orasi selama beberapa saat, masa melanjutkan aski ke sejumlah tempatt yakni kantor Kejari Sinjai, Kantor BKD Sinjai dan Gedung DPRD Sinjai.

Di kantor BKD, demonstran mendesak bertemu dengan pegawai BKD bernama M. Haris yang telah melaporkan Baharuddin ke polisi.
Saat tiba di kantor Kejaksaan massa kembali mendesak jaksa agar berkas perkara tidak diajukan ke pengadilan

Massa juga meminta agar  DPRD Sinjai mengagendakan mediasi antara Haris dan Kapolres Sinjai untuk menjelaskan alasan pelimpahan berkas.

Bahkan, salah seorang pengunjuk rasa, Malik Zain, mengatakan, Sinjai geram akan bersurat ke kompolnas  perihal tindakan yang dilakukan polres sinjai jika tuntutan pengunjuk rasa tidak dipenuhi.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kasatreskri Polres Sinjai, AKP Sutomo, mengatakan, polisi tetap melanjutkan proses hukum karena menduga perjanjian damai tidak sah.

"Saya menduga pelapor tidak dalam keadaan tanpa tekanan saat sepakat berdamai," sebutnya.

Ditambahkannya, tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan polisi ke Kejari Sinjai. Olehnya, sambung Sutomo, kasus ini bukan lagi menjadi domain polisi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved