Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengadilan

Penabrak Lima Remaja Diancam 12 Tahun Penjara

Penabrak Lima Remaja Diancam 12 Tahun Penjara

Editor: Muh. Irham
zoom-inlihat foto Penabrak Lima Remaja Diancam 12 Tahun Penjara
Tribun Timur/Rudi
Robert Chandra saat menjalani persidangan di PN Makassar, Selasa (31/5/2011). Ia diancam hukuman 12 tahun penjara.
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Terdakwa kasus tabrakan maut di depan Monumen Mandala, Jl Jenderal Sudirman, Makassar, Robert Chandra (20), menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (31/5/2011). Akibat kelalaiannya, Robert diancam 12 tahun penjara.

Robert ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga berujung kematian terhadap lima remaja yang sedang nongkrong di depan Monumen Mandala.

Akibat kelalaiannya, ia dijerat sesuai undanga-undang yang diatur dalam pasal 311 ayat 5 undang-undang lalu lintas dan anggkutan jalan. Selain itu jeratan pasal yang akan membelit Robert adalah pada pasal 311 ayat 2 dan pasal 310 ayat 3 tentan kelalaian mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan luka terhadap orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.

Peristiwa tabrakan maut terjadi pada Minggu  (27/3/2011) dinihari. Sejumlah remaja sedang menikmati malam di depan monumen mandala. Tiba-tiba sebuah mobil Toyota Land Cruiser melaju kencang ke arah parkiran dan tak bisa dikuasai.

Kendaraan roda empat yang dikendarain Robert menyeruduk sepeda motor. Lima remaja tewas. Seorang di antaranya perempuan. Enam orang luka.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved