Pengadilan
Penabrak Lima Remaja Diancam 12 Tahun Penjara
Penabrak Lima Remaja Diancam 12 Tahun Penjara

Robert ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga lalai dalam mengemudikan kendaraan hingga berujung kematian terhadap lima remaja yang sedang nongkrong di depan Monumen Mandala.
Akibat kelalaiannya, ia dijerat sesuai undanga-undang yang diatur dalam pasal 311 ayat 5 undang-undang lalu lintas dan anggkutan jalan. Selain itu jeratan pasal yang akan membelit Robert adalah pada pasal 311 ayat 2 dan pasal 310 ayat 3 tentan kelalaian mengemudikan kendaraan yang mengakibatkan luka terhadap orang lain dengan ancaman 12 tahun penjara.
Peristiwa tabrakan maut terjadi pada Minggu (27/3/2011) dinihari. Sejumlah remaja sedang menikmati malam di depan monumen mandala. Tiba-tiba sebuah mobil Toyota Land Cruiser melaju kencang ke arah parkiran dan tak bisa dikuasai.
Kendaraan roda empat yang dikendarain Robert menyeruduk sepeda motor. Lima remaja tewas. Seorang di antaranya perempuan. Enam orang luka.(*)