Eksekusi Lahan
Pemilik Harapan Baru Pasrah Tokonya Dibongkar
Pemilik Harapan Baru Pasrah Tokonya Dibongkar
Bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 500 meter persegi ini dieksekusi karena Haris Kacong selaku penuntut menganggap bahwa pembelian tanah oleh Paulus Litoy (pemili toko) tidak sah.
Lahan tempat berdirinya toko pakaian ini awalnya dibeli Rudi kepada Haris Kacong namun terjadi persengketaan berlarut. Mahkamah Agung kemudian memumutuskan Haris Kacong sebagai pihak yang menang.
Rudi yang sudah menjual tanah kepada Paulus Litoy tidak bisa berbuat apa-apa. Paulus Litoy pun hanya pasrah menerima putusan eksekusi ini.
"Saya akan melakukan negosiasi dengan Pak Rudi dan saya berharap Pak Rudi bisa bertanggungjawab atas semua ini," tutur Paulus Litoy.
Meski demikian ia mengaku kaget atas rencana ekskusi itu. Ia baru mengetahui tokonya akan dibongkar sejak malam tadi.
Eksekutor yang terdiri dari 400 personil gabungan Polrestabes Makassar, Polsek Tamalanrea dan
Polda Sulsel ini dilengkapi empat water canon sebagai upaya antisipasi bila kemudian pemilik tanah bangunan mengerahkan massa.(*)