Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THM

Pengelola THM di Makassar Minta Penambahan Jam Operasi

Pengelola THM di Makassar Minta Penambahan Jam Operasi

Editor: Muh. Irham
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Makassar akan mengkaji usulan pengusaha Tempat Hiburan Makassar yang ingin menambah jam operasi mereka.
     
"Mereka mengusulkan untuk menambah jam operasi karena di dalam Perda Pariwisata Makassar hanya mengatur hingga pukul 02.00 dini hari," ujar anggota DPRD Makassar Mujiburahman di Makassar, Rabu.
     
Ia menuturkan, rapat kerja badan legislasi dengan pengusaha THM dalam membahas revisi Perda Pariwisata menyatakan, pengusaha hiburan meminta agar jam operasi mereka ditambah seluas luasnya.
     
Karena mereka menganggap jam operasi mereka yang ditetapkan hingga jam 02.00 Wita dinilainya tidak cukup untuk menudukung bisnis tempat hiburan malam.
     
Apalagi saat Program Pemerintah Kota Makassar yakni Visit makassar 2011 berjalan sesuai dengan yang diharapkan maka dipastikan tempat hiburan akan semakin padat menerima tamu asing dan wisatawan.
     
Sehingga mereka menganggap akan menguntungkan bisnis tempat hiburan dan tentunya bisa memenuhi target pemerintah untuk sektor pajak pendapatan.
     
"Permintaan pengusaha ini belum dapat diakomodir sebab masih membutuhkan kajian dari tim teknis dan tim ahli," katanya.
     
Menanggapi permintaan tersebut, Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin mengaku tidak dapat mengakomodir penambahan jam operasi tempat hiburan.
     
Sebab jam operasi tersebut merupakan keputusan tokoh ulama dan tokoh agama di Makassar. Justru pemkot berencana akan mengurangi jam operasi tempat hiburan malam tersebut.
     
Karena dengan pencabutan jam operasi tempat hiburan di dalam perda dan menyerahkannya ke perwali, maka pemkot dapat melaksanakan pengurangan tersebut.
     
Sebelumnya Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar Yusuf Gunco menuturkan, pembahasan revisi perda ini tinggal menunggu persetujuan anggota badan legislasi sebelum diajukan ke pimpinan DPRD untuk diparipurnakan.
     
Salah satu isi revisi perda, pajak pariwisata akan dikenakan berkisar 30 persen dari penghasilan pengusaha. Revisi lainnya yakni, penetapan jam operasi tempat huburan yang akan di serahkan ke wali kota. (*)
Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved