TOPIK
Perkelahian Maut di depan MTos
-
mengakui jika dirinya saat kejadian itu dalam keadaan mabuk setelah menengguk minuman oplosan ballo campur cap tikus.
-
Hal ini dibenarkan terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (22/3/2012)
-
hukuman pidana seumur hidup yang mengancam terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
-
pasal yang dimaksud diantaranya adalah pasal 340, 338 dan 351 ayat 3, 354 KUHP dan pasal menyangkut perlindungan anak.
-
usai kejadian tersebut, sejumlah pihak keluarga korban dan warga BTN Hamzy menggelar razia warga etnis si pelaku
-
Si pelaku penikaman lima warga itu akhirnya diamankan polisi dan dilarikan ke ke Rumah Sakit Bayangkara di Jl A Mappaoddang..
-
Anggota TNI tersebut berinisiatif untuk merebut senjata pelaku. Nyali si pelaku rupanya ciut dan lari menyelamatkan diri
-
mengantar pacarnya dengan menggunakan sepeda motor Revo berpelat DD 6141 FT. Tiba-tiba pelaku memarkirkan sepeda motornya
-
Korban Ditikam di Bagian Dada
-
Korban Perkelahian Depan M Tos Bertambah Menjadi Tiga Orang