Perkelahian Maut di depan MTos
Pembantai Anak Depan M'Tos Didakwa Seumur hidup
hukuman pidana seumur hidup yang mengancam terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan
Hukuman seumur hidup yang diancam akan mejerat Petrus berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Adnan Hamzah saat menggelar sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (13/3/2012) yang diketuai majelis hakim Jamuka Sitorus.
“Ancaman yang kami kenakan kepada terdakwa adalah hukuman pidana penjara selama seumur hidup alias hukuman mati,” tegas Adnan dihadapan majelis hakim.
Adnan yang hanya seorang diri menyidangkan terdakwa pada agenda pembacaan dakwaan terdakwa mengurai, hukuman pidana seumur hidup yang mengancam terdakwa itu sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan tiga nyawa sekaligus melayang alias meninggal dunia.
Dakwaan jaska pun senada dengan pernyataan ketua majelis hakim yang memimpin proses persidangan. Kepada terdakwa yang duduk di atas kursi pesakitan, Jamuka Sitorus mengatakan, jika tindakan yang dilakukan Petrus sangat mengakibatkan tingginya hukuman yang akan dijatuhinya nanti berdasarkan uraian perbuatan dan pasal yang dikenakan.
“Jika melihat perbuatan terdakwa dalam kasus ini, hukumannya pasti sangat berat,”ujarnya kepada terdakwa agar kasus yang membelitnya dapat didampingi pengacara negara.
Sidang yang berlangsung selama kurun waktu 30 menit, siang tadi, dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan delapan pasal yang diniali akan memberatkan terdakwa selama dalam proses persidangan nantinya.
“Ada delapan pasal yang kami dakwaan terhadap pria asal Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT),”kata Adnan tanpa didampingi JPU lainnya seperti Andi Muldani Fajrin, Suci Ramadani dan Arie Chandra.
Ketiga nyawa yang melayang akibat pembunuhan tersebut masing-masing adalah Junaedi (15) Saldi (12) dan Fadli (13). Tidak hanya menghabisi tiga orang nyawa melainkan terdakwa juga melukai tiga korban lainnya hingga kritis.
Sementara menyangkut soal kedepalan pasal yang dimaksud, kata alumni Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) ini diantaranya adalah pasal 340, 338 dan 351 ayat 3, 354 KUHP dan pasal menyangkut perlindungan anak.(*)