Beredar Poster Kegiatan Gema Pembebasan Sayap HTI di UNM, Begini Komentar Rektor Prof Husain Syam?
Berkaitan peredaran poster kegiatan tersebut, Rektor UNM Prof Husain Syam menegaskan jika kegiatan akan dilangsungkan di UNM itu tak resmi
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Arif Fuddin Usman
Beredar Poster Kegiatan Gema Pembebasan Sayap HTI di UNM, Begini Komentar Rektor Prof Husain Syam?
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebuah poster beredar di beberapa grup WhatsApp bertajuk Training Pembebasan Komisariat Universitas Negeri Makassar dengan tema Mahasiswa: Menuju Kebangkitan Islam.
Diketahui training Pembebasan sendiri diselenggarakan oleh Gerakan Mahasiswa atau Gema Pembebasan yang merupakan sayap organisasi terlarang, Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI.
Berkaitan peredaran poster kegiatan tersebut, Rektor UNM Prof Husain Syam menegaskan jika kegiatan akan dilangsungkan di UNM itu merupakan kegiatan yang tidak resmi.
Baca: Update Klasemen Liga 1- Bali United Terbantu PSM, Debut Ezra Walian 3 Poin, Posisi Persija & Persib?
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 6 - Man City & Man United Live TVRI, Ada Big Match Chelsea vs Liverpool
Dan Husain Syam menegaskan jika organisasi Gema Pembebasan secara kelembangaan di kampus UNM tidak pernah ada dan kegiatan ini adalah ilegal.
"Saya tegaskan kepada sivitas akademika dan Ika UNM serta masyarakat luas bahwa keberadaan organisasi ini adalah "ILEGAL"," ujarnya.
"Apa yang akan dilakukan organisasi itu juga tidak resmi adanya dan tidak benar membawa nama besar UNM," tegas Prof Husain Syam.

Mantan Dekan FT UNM itu berharap seluruh unsur, baik yang ada di lingkup UNM maupun di luar bisa menyikapi jika ada kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilegal.
Terutama oknum atau kelompok yang membawa nama UNM, lanjut Husain, terkait dengan organisasi yang tidak mendapat izin atau legasi dari pimpinan UNM.
"Kita secara serius akan mengusut kegiatan ini, UNM tidak pernah memberikan ampun terhadap oknum mahasiswa yang melakukan afiliasi dengan organisasi yang telah dilarang oleh pemerintah," jelas Prof Husain.
Baca: Menang Atas PS Tira di Liga 1, 5 Pemain PSM yang Dapat Pujian Khusus Darije Kalezic, Ini Alasannya?
Baca: Penyanyi Seksi 20 Tahun Ini Didakwa Berzina dengan Pria Beristri, Putusan Sela Penjara 3 Bulan
Sekadar diketahui, pada tanggal 19 Juli 2017 pemerintah Indonesia secara resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu melalui Kementerian Hukum dan HAM dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017.
"Atas dasar hukum itu, UNM sebagai lembaga negara dan lembaga pendidikan juga wajib bersikap dan melakukan tindakan," tegas Prof Husain.
"Kita harus menjaga. Jadi kita juga sudah mengantisipasi hal tersebut agar tidak kembali terjadi di lingkup kampus UNM," pungkasya seperti dikutip dari rilis Humas UNM Burhanuddin.
Serupa di UIN Alauddin