Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tukang Servis Kulkas di Bantaeng Ditangkap Polisi , Ini Aktivitasnya

Pelaku berhasil dibekuk di Jl Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis (25/7/2019).

Penulis: Nurwahidah | Editor: Syamsul Bahri
nurwahidah/tribunbantaeng.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Sak (35) 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG -Satuan reserse narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Sak (35) untuk melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Pelaku berhasil dibekuk di Jl Mangga, Kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 
Kamis (25/7/2019).

Transparansi Pengelolaan APBDes 2019, Wujud Nyata Keterbukaan Pemerintah Desa Bantimurung

VIDEO: Ruas Jl AP Pettarani Barru Macet

Anggota TNI dan Polisi Kawal Penyaluran Beras Rastra di Lembang Gandasil Tator

Link Live Streaming Video.com Madura United vs PSS Sleman di Liga 1 2019, Live Indosiar

Apa Termasuk Kamu? 5 Zodiak Ini Sudah Rencanakan Kehidupan Lima Tahun yang Akan Datang

Sak merupakan warga  Kampung Tala- tala, Kelurahan Bontorita, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Aktivitas sehari-hari Sak, sebagai tukang servis kulkas.

Paur Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandri mengatakan dari hasil penangkapan selain mengamankan pelaku, juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu sachet sabu seberat 0,2 gram beserta, timbangan digital serta barang bukti lainnya.

"Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan digunakan sendiri,"kata Sandri.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Sak (35)
Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil mengamankan pelaku Sak (35) (nurwahidah/tribunbantaeng.com)

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya satuan reserse narkoba Polres Bantaeng akan membawa barang bukti sabu ke Labfor Polri di Makassar untuk dilakukan pengujian.

Untuk tersangka  akan dikenakan penerapan pasal 114 (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal  1 Milyar.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, Instagram: @ nur_wahidah_saleh

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Transparansi Pengelolaan APBDes 2019, Wujud Nyata Keterbukaan Pemerintah Desa Bantimurung

VIDEO: Ruas Jl AP Pettarani Barru Macet

Anggota TNI dan Polisi Kawal Penyaluran Beras Rastra di Lembang Gandasil Tator

Link Live Streaming Video.com Madura United vs PSS Sleman di Liga 1 2019, Live Indosiar

Apa Termasuk Kamu? 5 Zodiak Ini Sudah Rencanakan Kehidupan Lima Tahun yang Akan Datang

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved