Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Dituntut 10 Tahun Penjara

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani, saat agenda sidang tuntutan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
darul/tribuntimur.com
Agenda sidang tuntutan kasus pembunuhan taruna ATKP Makassar, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa pembunuhan taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan  (ATKP) Makassar Aldama Putra Pongkala, Rusdi (21) dituntut kurungan 10 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tabrani, saat agenda sidang tuntutan di ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (31/7/2019) sore.

Mantan Wakapolres Bone Resmi Jabat Kepala BNN Bone

Bergaji Tinggi dan Pernah Dihadiahi Mercy, Inil Alasan si Cantik Hotman Paris Berhenti,Cari Gantinya

Menristekdikti Impor Rektor Asing Pimpin Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Berapa Besar Gajinya?

VIDEO: Keseruan Acara Peluncuran Klinik Vaksin Telkomedika

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa (Rusdi)" kata JPU Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Tabrani, terdakwa yang juga merupakan taruna ATKP itu, terbukti telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa juniornya.

Pasalnya, perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dakwaan primair yakni, pasal 338 KUHPidana, dan menyatakan taruna tingkat dua tersebut (Rusdi), bersalah.

Jaksa menuntut terdakwa Rusdi selama sepuluh tahun penjara, karena berdasarkan hasil autopsi dari dokter yang memeriksa korban, mengalami kegagagalan bernapas.

Kegagalan pernapasan Aldama, taruna tingkat dua itulah, yang menyebabkan sehingga adanya kerusakan organ paru-paru akut.

"Oleh karena itu, dengan hasil pemeriksaan di atas tersebut (autopsi dokter) itu, sesuai dengan dakwaan primer pada pasal 338 KUHP itu telah terbukti," ungkap Tabrani.

Sebelumnya, Aldama Putra Pangkola (19) meregang nyawanya usai dianiaya Rusdi pada Februari 2019. Kejadian tersebut di lingkungan ATKP di Untia, Biringkanaya,

Rusdi, menganiaya Aldama, hanya karena korban mengendarai motor dalam kampusnya tidak menggunakan helm. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Mantan Wakapolres Bone Resmi Jabat Kepala BNN Bone

Bergaji Tinggi dan Pernah Dihadiahi Mercy, Inil Alasan si Cantik Hotman Paris Berhenti,Cari Gantinya

Menristekdikti Impor Rektor Asing Pimpin Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Berapa Besar Gajinya?

VIDEO: Keseruan Acara Peluncuran Klinik Vaksin Telkomedika

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved