Awasi Dana Desa, Bupati Luwu Timur Launching Aplikasi Jaga Desa Bareng Kajati
Aplikasi jaga desa resmi dilaunching Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Firdaus Delwilmar, di Balllrooom Phinisi, Hotel Claro, Makassar.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bupati Luwu Timur, Thorig Husler ikut launching aplikasi jaksa menjaga desa sejahtera (jaga desa) untuk wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (29/7/2019).
Aplikasi jaga desa resmi dilaunching Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Firdaus Delwilmar, di Balllrooom Phinisi, Hotel Claro, Makassar.
Ini Jadwal Pemulangan Jenazah Ichsan YL ke Makassar
VIDEO: 2 Ibu-ibu Ini Ditilang karena Belum Bayar Pajak Kendaraan Sepeda Motor di Bantaeng
Kejari Tana Toraja Gelar Jaksa Menyapa, Ini Tujuannya
TRIBUNWIKI: NOAH Rilis Lagu Kupeluk Hatimu, Ini Dia, Lengkap Liriknya
Rumah Wartawan Serambi Indonesia, Asnawi Luwi di Aceh Tenggara Terbakar, Pelaku Diduga OTK
Husler mengatakan aplikasi punya manfaat mendukung kerja kejaksaan dan pemerintah dalam menangkal penyimpangan dana desa.
"Diterapkannya aplikasi ini, nantinya membantu fungsi kontrol," kata Husler kepada TribunLutim.com, Selasa (30/7/2019).
Manfaat lainnya, menciptakan rasa aman dan kenyamanan kepala desa, perangkat desa sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaannya.
"Apresiasi kepada kejati dalam mewujudkan transparansi pengelolaan dana desa melalui aplikasi jaga desa," imbuh Husler.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Yohanes Avilla Awanto Putra ikut juga dalam launching tersebut.
Luwu Timur satu diantara lima daerah di Sulsel ditetapkan sebagai kawasan zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Firdaus Delwilmar mengatakan, aplikasi jaga desa adalah aplikasi yang memonitor penyerapan dana desa berbasis digitalisasi.
"Ini wujud pelaksanaan zona integritas wilayah bebas korupsi dengan target tata kelola pemerintah desa bersih dan melayani," kata Firdaus.
Aplikasi jaga desa sebagai cara menjaga, mengamankan penggunaan dana desa agar tidak dikorupsi.
Agar dana itu juga digunakan tepat waktu, tepat sasaran dan bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Aplikasi jaga desa mulai dari aplikasi tata perencanaan, penggunaan, pelaporan dan dimonitor dana yang keluar dari sistem atau perencanaan diberikan tanda-tandanya.

Sehingga, otomatis aparat yang mengawasi, mengawal dana desa dapat langsung mendeteksi dan turun ke lapangan mengecek permasalahan yang ada.