Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Putus Kontrak, Pemda Jeneponto Ambil Alih Pengolahan Parkir RSUD Lanto Dg Pasewang

Hal itu dilakukan karena kontrak dengan pihak ketiga pengelola parkir yakni PT Perma Jaya Utama telah berahir bulan Feruari lalu.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Syamsul Bahri
ikbal/tribunjeneponto.com
Rapat pembahasan pengelolaan parkir pihak pemda Jeneponto direktur rumah sakit Lanto dan perusahaan pengelolahan parkir. 

TRIBUNJENEPONTO.COM, BINAMU - Pemerintah Kabupaten Jeneponto mengambil alih pengelolaan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Dg Pasewang Jeneponto.

Hal itu dilakukan karena kontrak dengan pihak ketiga pengelola parkir yakni PT Perma Jaya Utama telah berahir bulan Feruari lalu.

Terduga Pelaku Bom Gereja Filipina Tinggalkan Gowa Sejak 2016

Oknum Polisi Bulukumba Diduga Terlibat Jadi Penyuplai Narkoba

BLK Bantaeng Gelar Pelatihan Berbasis Kompetensi

TRIBUNWIKI: Resmi jadi WNI, Simak Perjalanan Karier Bek Persebaya Otavio Dutra

Pulang dari Jakarta Hayat Gani Marah-marah, Devo Bilang Begini

Sekretaris Daerah Jeneponto Syafruddin Nurdin mengatakan untuk mengelola parkir akan diambil alih sementara pemda melalui dinas perhubungan.

"Sementara pengelolahan parkir kita ambil alih," kata Syafruddin Nurdin, Jumat (26/7/2019) siang.

Dan untuk pengelolaannya akan dilaksanakan oleh dinas terkait yakni perhubungan Jeneponto.

Syafruddin menambahkan parkir yang digunakan sementara yakni parkir manual menggunakan karcis.

"kita terapkan parkir manual, untuk menunggu proses untuk perpanjangan kerjasama dengan pihak ketiga pengelolaan parkir," jelasnya.

Rapat pembahasan pengelolaan parkir pihak pemda Jeneponto direktur rumah sakit Lanto dan perusahaan pengelolahan parkir.
Rapat pembahasan pengelolaan parkir pihak pemda Jeneponto direktur rumah sakit Lanto dan perusahaan pengelolahan parkir. (ikbal/tribunjeneponto.com)

Sementara itu, pengelola parkir PT Perma Jaya Utama mengatakan semenjak putus kontrak ia tetap melaksanakan kewajibannya.

Yakni bagi hasil 60 persen untuk perusahaan dan 40 persen untuk Pemda yang Ia stor melalui rekening rumah sakit.

"Retribusi parkir selama putus kontrak kami kirim ke rekening rumah sakit, jadi tidak melalui lagi rekening perhubungan,” ungkap Manager PT Perma Jaya Utama, Burhanuddin.

Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved