MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Pileg Sulsel Lewat Video Conference di Unhas
Sidang PHPU untuk Pileg Sulawesi Selatan 2019 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi digelar, Kamis (25/07/2019), hari ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg Sulawesi Selatan 2019 yang bergulir di Mahkamah Konstitusi digelar, Kamis (25/07/2019), hari ini.
Sidang dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar melalui video conference dengan agenda pembuktian.
Sekedar diketahui MK memutuskan 122 perkara sengketa perselisihan hasil perolehan suara ( PHPUlPemilihan Legislatif (Pileg) 2019, berlanjut ke tahap pembuktian.
Baca: INGAT! Besok Unhas Umumkan Hasil Seleksi Jalur JNS dan POSK, Cek Biaya UKT per Semester Jika Lulus
Baca: Kementerian Pendidikan Tinggi Buka Tender Proyek Pengembangan Rumah Sakit Unhas
Baca: Unhas-Kementerian Kominfo Latih 220 Talenta Digital
Salah satunya adalah perkara PHPU Pileg di Sulsel. Terdapat lima perkara pileg di daerah ini dinyatakan lanjut dalam sidang putusan sela di MK.
Hal itu disampaikan Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Asrar Marlang kepada Tribun, Rabu (24/07/2019).
Perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah gugatan dari pemohon partai Hati Nurani Rakya Dapil DPRD Kabupaten Enrekang 3.
Partai Berkarya Dapil DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 3. Partai Gerakan Indonesia Rakyat dapil DPRD Kota Makassar 3, dapil DPRD Kabupaten Gowa 6 dan dapil DPRD Kabupaten Pangkajene Kepulauan 2.
Kemudian Partai Persatuan Pembangunan dapil DPRD Kabupaten Takalar 1. D
Partai Demokrasi Indonesia Perjuagan dapil DPRD Provinsi Sulsel 4, serta DPRD Toraja 3.
Menurut Asrar dalam menghadapi gugatan tersebut pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah alat bukti.
"Persiapan alat bukti sudah selesai. Sekarang kami lagi mengkoordinir saksi yg diminta dihadirkan. Baik hadir langsung di MK maupun melalui video conference di Fak Hukum Unhas," sebutnya.
Daftar Daerah Lain Bepotensi Diguncang Gempa Dahsyat dan Tsunami Raksasa Selain Selatan Jawa
Baru Saja Bebas, Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Tinju Hidung Antony Hillenaar Hingga Patah
Akhirnya Ngaku Pacaran, Sule Menangis & Sempat Diusir dari Rumah Naomi Zaskia
Baca: Curi Alat Musik, Pegawai Swasta Asal Gowa Dibekuk Tim Resmob Panakkukang
Baca: LINK Live Streming dan Jadwal Tanding 11 Wakil Indonesia di Babak II Japan Open 2019, Jonatan Main
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Baru Saja Bebas, Kriss Hatta Kembali Masuk Penjara Karena Tinju Hidung Antony Hillenaar Hingga Patah
Baca: Balasan Anies Baswedan saat Didukung Surya Paloh Jadi Capres Tahun 2024, Partai Siap Mendukung
Baca: Dibocorkan, Perbandingan Menu Makan Siang di Rumah Megawati, Prabowo Subianto, dan Istana Jokowi
Baca: Tersebar Video Panas Siswi SMK Gara-gara Korban Tolak Diajak Hubungan Badan Lagi, Pelaku CAP
Baca: Cinta Segitiga Kakek-Nenek Jeneponto, Ada Teriakan Nyawa Dibalas Nyawa, Ini Kronologis Kejadiannya
Baca: Pelatih Persija: Tanpa Klok, PSM Makassar Tetap Tangguh