MK Lanjutkan Perkara Caleg Hanura Enrekang, KPU Siapkan Saksi
Hal itu disampaikan oleh Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Asrar Marlang kepada Tribun, Rabu (24/07/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan perkara calon legislatif (Caleg) Hanura Dapil Enrekang tiga, Ir Mule, dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif.
Hal itu disampaikan oleh Humas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Asrar Marlang kepada Tribun, Rabu (24/07/2019).
Mule menggugat KPU Enrekang di Mahkamah Konstitusi(MK) terkait adanya dugaan kecurangan saat proses Pemilihan legislatif (Pileg) 2019 di empat TPS di Kabupaten Enrekang.
Sehari Dua Kebakaran di Pangkep
Deretan 8 Artis Tenar Kesandung Kasus Narkoba, Ada Raffi Ahmad, Revaldo dan Terbaru Jeffri Nichol
1 Dekade, PeGM Sukses Lahirkan Ratusan Gitaris Handal di Makassar
Empat TPS tersebut adalah TPS 08 Kelurahan Buntu Sugi, 12 Kambiolangi, 04 Tongkonan Base Masalle dan 01 Batu Kede Masalle.
Marlang mengaku KPU akan mengghadapi putusan itu dengan menyiapkan alat bukti dan sejumlah saksi.
"Persiapan alat bukti sudah selesai. Sekarang kami lagi mengkoordinir saksi yang diminta dihadirkan," katanya.
"Baik hadir langsung di MK maupun melalui video conference di Fak Hukum Unhas," sebutnya.
Adapun saksi bakal dihadirkan untuk perkara Pileg Enrekang yakni Hasan Basri PPK Kecamatan Alla dan Jumiati dari KPPS Buntu Sugi.
Sehari Dua Kebakaran di Pangkep
Deretan 8 Artis Tenar Kesandung Kasus Narkoba, Ada Raffi Ahmad, Revaldo dan Terbaru Jeffri Nichol
1 Dekade, PeGM Sukses Lahirkan Ratusan Gitaris Handal di Makassar
Untuk diketahui, Caleg Hanura yang juga Legislator Hanura Enrekang, Ir Mule mengajukan gugatan di MK lantaran merasa ada kecurangan dalam prosesi Pemilu 2019.
Apalagi memang, Mule dengan Caleg Dapil 3 Hanura lainnya yang hampir dipastikan lolos ke DPRD Enrekang.
Hanya berselisih enam suara yakni Sudarmin Tahir 966 suara dan Mule 960 suara. (*)
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: