Tersangka Fee 30 Persen Bisa Bertambah, Polda Sulsel: Jika Erwin 'Mau Bernyanyi'
Penyidik Polda Sulsel yakin, tersangka di kasus pemotongan anggaran atau Fee 30 persen di Kota Makassar bisa bertambah.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel yakin, tersangka di kasus pemotongan anggaran atau Fee 30 persen di Kota Makassar bisa bertambah.
Direskrimsus Polda Kombes Yudhiawan Wibisono mengaku, tersangka kasus Fee 30 bisa bertambah jika tersangka utama, Erwin F Haija mengungkapkan semuanya.
"Kasus ini kan ditangan tim Bareskrim dan tersangka baru satu, itu kalau dia (Erwin) cerita semua bisa tambah tersangkanya," ungkap Yudhiawan, Jumat (18/7/2019).
Baca: 40 SK Mutasi yang Ditekennya Saat Jabat Wali Kota Makassar Dibatalkan, Ini Pembelaan DP
Baca: Pj Wali Kota Makassar Terima Penghargaan Recognition of Excellence
Baca: Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi
Yudhiawan yakin, tersangka dalam kasus dugaan pemotongan anggaran dari tiap Kecamatan di Makassar bisa bertambah, jika Erwin mengaku siapa-siapa terlibat.
"Kuncinya ini ada semua sama dia (Erwin) sebagai mantan pejabat (Kepala BPKAD), jadi kalau dia mau ceritakam semuanya ya bisa ada tersangka baru," jelas Yudhiawan.
Sejauh ini, kasus dugaan pemotongan 30 Persen dari anggaran di masing-masing kantor Kecamatan di Makassar tetapkan Erwin sebagai tersangka oleh Bareskrim.
Sebelumnya, akhir Juni 2019 tim penyidik Bareskrim Mabes Polri telah memeriksa 14 orang saksi dari tanggal 24 sampai 27 Juni 2019 berlangsung di markas Polda Sulsel.
Seperti diketahui 13 orang yang diperiksa selain mantan Kepala BPKAD Makassar, Erwin, tersangka. Mereka diantaranya itu, mantan Camat Rappocini, Hamri Haiya.
Mantan Kabid anggaran BPKAD Makassar, Helmy Budiman, mantan Kabid Litbang Bappeda, Ibrahim Ukkas, mantan Camat Biringkanaya Makassar, Andi Syahrum.
Lalu, mantan Kasubag Keu kantor Camat Biringkanaya, M. Dwi Aditya, Kasubag Keu kantor Camat Rappocini, Evie Edwishinta, staf BPKAD Kota Makassar, Hj Wa Ando.
Kemudian, Kabid Perbendaharaan BPKAD Makassar, A. Asma Zulistia, anggota DPRD Kota Makassar, Adi Rasyid Ali, staf kantor Kecamatan Rappocini, Indra Widjayani
Dan, vendor atau rekanan, Alham Arli SE, mantan Camat Bontoala Kota Makassar, Syamsul Bahri, dan Kepala Sub. Bagian Kecamatan Bontoala, Siti Selvi Wildana.
Sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri telah melimpahkan berkas Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin ke Kejati Sulsel.
Terkait berkas dugaan korupsi didalam kasus pemotongan anggaran sosialisasi penyuluhan se-Kecamatan tersebut, telah rampung usai puluhan saksi diperiksa.
Sebelumnya juga, Bareskrim juga sudah melakukan pemeriksaan atas 75 peserta sosialisasi, 92 lurah, 29 narsum, 4 vendor, dua kurir, 15 Camat, dan juga 18 Kasubag.