Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Disebut Dalam Dakwaan, Rahman Pina Bakal Dihadirkan di Persidangan

JPU Kejati Sulselbar manggendakan bakal menghadirkan Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina di persidangan Pengadilan Negeri Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Tujuh terdakwa penyelenggara Pemilu di Kota Makassar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (19/07/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan Barat manggendakan bakal menghadirkan Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina di persidangan Pengadilan Negeri Makassar.

Nama politisi Partai Golka ini disebut sebut beberapa kali dalam dakwaan JPU yang dibacakan untuk ketujuh terdakwa yang terseret dalam kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV tersebut di atas telah menguntungkan calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar nomor urut 5 atas nama Rahman Pina," kata JPU dalam materi dakwaanya.

Baca: Tujuh Penyelenggaran Pemilu di Makassar Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Baca: 40 SK Mutasi yang Ditekennya Saat Jabat Wali Kota Makassar Dibatalkan, Ini Pembelaan DP

Baca: Eksekusi Mati Dua Pembakar Satu Keluarga di Makassar Masih Tunggu Kasasi

Jumlah perolehan suaranya bertambah sedangkan Partai Golkar dan Calon anggota DPRD Propinsi Partai Golkar lainnya dirugikan karena jumlah perolehan suaranya berkurang.

"Tadi dalam dakwaan ada Caleg anggota DPRD Provinsi RP, tapi dalam partai Golkar lainnya ada beberapa calon disitu," kata JPU Andi Irfan.

Menurut Andi Irfan ada beberapa Caleg DPRD Partai Golkar dapil II bakal dihadirkan sebagai saksi. Termasuk Rahman Pina.

Untuk jadwal pemeriksaan sendiri belum diagendakan. Masih ada beberapa tahapan persidangan yang harus dilalui para terdakwa.

"Usai salat jumat agenda eksepsi dari terdakwa, dan kami akan langsung jawab juga eksepsi itu," sebutnya.

Adapun tujuh terdakwa yakni
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat.

Anggota PPS Panakkukang Ismail, anggota PPK Biringkanaya Firman, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Karampuang, Barliansya.

Ketujuhnya ditetapkan terdakwa karena diduga menggelembungkan suara Caleg DPRD Sulsel Rahman Pina. (*)

Benarkah Ahok Selingkuhi Puput Nastiti Devi Saat Masih Jadi Ajudan Veronica Tan? Ini Kata BTP

Siapa Sangka Sosok Penyapu Jalanan atau Pasukan Oranye Itu Legenda Bulu Tangkis, Kenal?

Perwira Polda Perankan Video Panas dengan Selingkuhan, Dokter/Istri Temukan Koleksinya di Rumah

Baca: Tinggalkan Sinetron Pilih Jadi Istri Jenderal TNI, Inilah Foto-foto Rumah Mewah Artis Bella Saphira

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 10 - Dibuka Madura United vs Arema FC, Simak PSIS vs Persib Live Indosiar

Baca: Pelatih PSM: Guy Junior dan Ferdinand Punya Gaya Beda, Jangan Banding-bandingkan

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved