Masih Ingat Kasus Pembunuhan Pegawai UNM ? Begini Perkembangannya Sekarang
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, telah melakukan pelimpahan berkas untuk kali kedua.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Polres Gowa, kini menantikan hasil penilaian jaksa soal berkas perkara kasus pembunuhan pegawai, Siti Zulaeha Djafar.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa, telah melakukan pelimpahan berkas untuk kali kedua.
Sebelumnya berkas perkara yang dilimpahkan sempat dikembalikan kejaksaan, lantaran dinilai belum lengkap (P19).
"Kami sudah limpahkan ke kejaksaan. Mudah-mudahan P21, kita tunggu hasil penelitian kejaksaan," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan kepada Tribun, Kamis (18/7/2019).
Toyota GR Supra Resmi Dilaunching, Presdir PT TAM Sebut The Legend Is Back
Tidak Dapat Kursi, Gerindra Gugat Hasil Pileg di Dapil Maros 1
Ternyata Minuman Brown Sugar Bubble Milk Tea Paling Tidak Baik untuk Kesehatan
TSY Squad Bulukumba Turunkan 2 Tim di Turnamen Takraw Ujung Loe
Perwira polisi tiga balok ini menyebut, ada sejumlah perbaikan yang dilakukan menindaklanjuti petunjuk jaksa. Meski demikian, ia tidak merincikan bentuk perbaikan tersebut.
"Ada beberapa petunjuk yang diberikan, tapi tidak bisa diekspose," imbuh Tambunan.
Ia berharap, berkas perkara tersebut bisa dinyatakan lengkap, agar proses hukum ini bisa berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Kita P21, maka kita akan limpahkan tersangka dan barang buktinya," tandas Tambunan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gowa meminta polisi menggali persangkaan pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil penelitian jaksa, polisi diminta mencari petunjuk soal indikasi pasal 340 terhadap tersangka Wahyu Jayadi.
"Kita meminta penyidik menggali dan mencari petunjuk soal persangkaan pasal 340," kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Gowa, Syamsu Rezky kepada Tribun Timur, Selasa (11/6/2019) lalu.
Polisi sebelumnya mengenakan persangkaan pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP, terhadap tersangka Wahyu Jayadi.
Pasal 338 merupakan persangkaan pembunuhan, sementara pasal 351 ayat tiga merupakan persangkaan penganiayaan, menimbulkan korban meninggal dunia.
Kasus pembunuhan pegawai kampus UNM ini diketahui menyeret seorang dosen Fakultas Ilmu Keolahragaan sebagai tersangka, Wahyu Jayadi. Korbannya adalah rekan kerjanya sendiri, yaitu Siti Zulaeha Djafar.
Pria yang aktif beladiri karate tersebut membunuh Zulaeha dalam mobil Daihatsu Terios, Kamis (21/3/2019) lalu. Ia mencekik leher korbannya hingga nyawanya melayang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/wahyu-jayadi-memakai-penutup.jpg)