Tidak Dapat Kursi, Gerindra Gugat Hasil Pileg di Dapil Maros 1
Meski telah terpilih, KPU Maros belum menetapkan 35 anggota dewan tersebut.
Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Sebanyak 35 anggota DPRD Maros periode 2019-2024, terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) belum lama ini.
Meski telah terpilih, KPU Maros belum menetapkan 35 anggota dewan tersebut.
Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan, penetapan anggota DPRD Maros, masih menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Partai Gerindra diketahui menggugat hasil Pileg di Dapil Maros 1.
Ternyata Minuman Brown Sugar Bubble Milk Tea Paling Tidak Baik untuk Kesehatan
TSY Squad Bulukumba Turunkan 2 Tim di Turnamen Takraw Ujung Loe
Asttatindo Sulsel Bakal Gelar Musda III dan Pelatihan
Malam Minggu Bareng Padi Reborn di DLiquid, HTM Rp 150 Ribu
Dapil Maros 1 meliputi Kecamatan Turikale, dan Maros Baru.
Terdapat tujuh kursi yang diperebutkan di Dapil tersebut.
Hasi Pileg lalu, Gerindra gagal meraih kursi di Dapil tersebut.
"Partai Gerindra menggugat hasil Pileg di Dapil Maros 1. Menurut mereka, ada pelanggaran proses," kata Syamsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Kamis (18/7/2019).
Meski begitu, Syamsu Rizal mengaku pihaknya telah melaksanakan Pileg sesuai prosedur.
Ketua DPC Partai Gerindra Maros, Muhammad Ilyas Cika, membenarkan gugatan tersebut.
"Iya, kami sementara gugat di MK," ujar Ilyas Cika.
Sekadar diketahui, pada Pileg 2019 Gerindra meraih 3 kursi di DPRD Maros.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Ternyata Minuman Brown Sugar Bubble Milk Tea Paling Tidak Baik untuk Kesehatan
TSY Squad Bulukumba Turunkan 2 Tim di Turnamen Takraw Ujung Loe