Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah Menggunung di Macanda Gowa

Lokasi tumpukan sampah yang mengganggu aktivitas warga di Jalan Dato dan Jalan Parawisata, Macanda, Gowa.

Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
Istimewa/Ali Werda
TUMPUKAN SAMPAH - Pemerintah Kelurahan Tamarunang bersama warga menggelar kerja bakti di Jl Pariwisata Macanda dan Jalan Dato Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (4/1/2025). Lurah Tamarunang, Ali Werda menyebut kerja bakti ini dilakukan seminggu sekali. 

Ringkasan Berita:
  • Lokasi tumpukan sampah di Jalan Dato dan Jalan Parawisata, Macanda, Gowa.
  • Lurah Tamarunang, Ali Werda mengatakan, kegiatan gotong royong ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Tumpukan sampah yang mengganggu kenyamanan masyarakat di jalanan dibersihkan melalui kegiatan gotong royong di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kerja bakti tersebut dilaksanakan di dua titik lokasi.

Yakni di Jalan Dato dan Jalan Parawisata, Macanda.

Di lokasi ini kerap menjadi tempat penumpukan sampah di pinggir jalan.

Sampah menggunung membuat bau menyengat. Apalagi saat hujan turun.

Kegiatan ini melibatkan aparat kelurahan, warga setempat, serta petugas kebersihan. 

Mereka bahu-membahu mengangkat dan membersihkan sampah menumpuk.

Dua lokasi ini juga telah dipagari dan diberi spanduk larangan buang sampah.

Dalam spanduk itu bertuliskan, dilarang membuang sampah di sepanjang jalan. Area ini diawasi CCTV.

Peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017. 

Pidana kurungan paling lama 6 bulan.

Baca juga: Sampah Menggunung dan Bau Busuk di Jl Parawisata Macanda Gowa Dikeluhkan Warga

Warga kembali mengeluhkan banyaknya tumpukan sampah berserakan di Jl Parawisata Macanda, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/4/2024)
Warga kembali mengeluhkan banyaknya tumpukan sampah berserakan di Jl Parawisata Macanda, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (4/4/2024) (Ist)

Denda paling banyak Rp50 juta.

Kemudian, sanksi sosial dari masyarakat.

Lurah Tamarunang, Ali Werda dikonfirmasi Minggu (4/1/2026) mengatakan, kegiatan gotong royong ini penting untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved