Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gegara 16 TPS, Gerindra Gugat KPU Maros di MK

Permohonan partai besutan Prabowo Subianto, terkait hasil Pileg di Dapil Maros 1.

Penulis: Amiruddin | Editor: Sudirman
ansar/tribuntimur.com
Ketua Gerindra Maros, Muh Ilyas Cika saat menemui korban babjir yang mengungsi di rujab Wakil Ketua DPRD Maros, jalan Taufik, Kelurahan Alliritengae, Kecamatan Turikale. 

TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Partai Gerindra Maros, mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan partai besutan Prabowo Subianto, terkait hasil Pileg di Dapil Maros 1.

Dapil tersebut meliputi Kecamatan Turikale dan Maros Baru.

"Iya, kami sementara gugat di MK," kata Ketua DPC Partai Gerindra Maros, Muhammad Ilyas Cika, kepada tribun-maros.com, Kamis (18/7/2019).

Toyota GR Supra Resmi Dilaunching di Tangerang, Presdir PT TAM Sebut The Legend Is Back

Hanya di Koi Japanese, Bayar Rp 135 Ribu ++ Sudah All You Can Eat Yakiniku dan Shabu-shabu

The Duck King TSM Hadirkan Dim Sum Halal, Tawarkan Sensasi Rasa Khas Bikin Ketagihan

Netizen Mendadak Heboh Karena Perlakuan Maia Estianty & Anaknya Saat Kedatangan Pemilik Olshop

Sidang terkait gugatan tersebut, sudah bergulir di MK.

Sementara itu, kuasa hukum Partai Gerindra Maros, Jufri Hafid mengatakan, gugatan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran administrasi.

Khususnya pada 16 TPS, yang ada di Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale, Maros.

Bahkan, kata dia, terdapat 4 TPS yang terbukti melanggar, karena adanya pemilih dari luar daerah, dan tidak tercatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Seperti pemilih dari Kota Makassar, Papua, serta dari luar Dapil Maros 1.

"Kami menduga ada kecurangan yang telah memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan massif di Dapil Maros 1. Itu jelas merugikan Partai Gerindra," kata Jufri Hafid.

Sebelum ke MK, kata dia, pihaknya telah melayangkan gugatan ke Bawaslu Maros.

Namun hasilnya belum sesuai yang diharapkan.

Sementara itu, Ketua KPU Maros Syamsu Rizal, mengklaim pihaknya telah melaksanakan tahapan Pileg sesuai prosedur.

"Kami sudah menyampaikan jawaban, terkait materi gugatan yang dilayangkan. Sekarang kami masih menunggu putusan MK," ujar Syamsu Rizal.

Syamsu Rizal menambahkan, putusan terkait gugatan tersebut, bakal dibacakan MK sebelum 21 Agustus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved