Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019 Segera Dibuka, Antisipasi 9 Kesalahan ini agar Lolos Tahap Awal

Pendaftaran rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS 2019 maupun PPPK 2019 segera dibuka.

Editor: Anita Kusuma Wardana
BKN.GO.ID
Rekrutmen CPNS 2019 dan PPPK 2019 Segera Dibuka, Antisipasi 9 Kesalahan ini agar Lolos Tahap Awal 

Data dari Badan Kepegawaian Negara dan KemenpanRB, kebutuhan ASN pada 2019 mencapai 254.173 orang.

Rinciannya, dari jalur CPNS 85.537 orang. Angka tersebut terdiri dari kebutuhan di pemerintah pusat maupun daerah.

Baca: Jadwal Pendaftaran CPNS PPPK 2019 Dibuka Kian Dekat, BKN Minta Siapkan 5 Jenis Dokumen Berikut

Baca: BKN Beri Kode Jadwal Rekrutmen PPPK dan CPNS 2019, Minta Calon Pelamar Mulai Siapkan Berkas ini

Baca: UPDATE CPNS 2019, Daftar PPPK atau CPNS 2019? Inilah Perbedaan Gaji dan Fasilitas Serta Syaratnya

Seleksi CPNS 2019 tidak hanya dibuka untuk pelamar umum. Ada pula sejumlah posisi yang dibuka bagi pelamar yang berasal dari sekolah kedinasan

Sedangkan, dari jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 168.636 orang. 

Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II). Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan mempriortaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Statement Menpan RB Penerimaan CPNS Kemungkinan Oktober 2019, Panselnas Kini Mulai Bersiap
Statement Menpan RB Penerimaan CPNS Kemungkinan Oktober 2019, Panselnas Kini Mulai Bersiap ((KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA))

9 Kesalahan Saat Daftar

Berikut kesalahan-kesalahan yang kerap dilakukan pendaftar mengacu pada pengalaman CPNS 2018 lalu:

1. Salah memasukkan NIK KTP dan KK

Pastikan nomor NIK dan KK yang tertera di KTP dan Kartu Keluarga sudah sesuai.

Salah satu nomor saja dapat mengakibatkan pelamar gugur di tes administrasi.

Maka, jangan lupa setelah memasukkan NIK dan KK untuk diperiksa kembali.

2. NIK dan KK tidak ditemukan

Pastikan NIK dan KK telah terdaftar di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.

Jika belum terdaftar, dapat mengurusnya di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang telah siap sedia.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved