Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS 2019

UPDATE CPNS 2019, Daftar PPPK atau CPNS 2019? Inilah Perbedaan Gaji dan Fasilitas Serta Syaratnya

UPDATE CPNS 2019, Daftar PPPK atau CPNS 2019? Inilah Perbedaan Gaji dan Fasilitasnya Timbang Ya

Editor: Mansur AM
tribun-timur.com
Update CPNS 2019 dan pahami perbedaan PPPK dan CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Update informasi CPNS 2019 lewat website resmi https://BKN.go.id. 

Atau lewat media sosial resmi BKN di antaranya Twitter @bkn.go.id.

Pantauan tribun-timur.com Senin (15/7/2019), admin @bkn.go.id menyampaikan kabar penting.

Daerah yang tidak mengunggah kebutuhan CPNS 2019 di e-formasi BKN.go.id dianggap tidak melaksanakan CPNS 2019.

Sudah cek daerah kamu?

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 5 Perusahaan, Termasuk BUMN Terima Karyawan Cek Info Resmi dan Batas Waktu

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 9 - Duel PSM Vs Persebaya Persib Vs Kalteng Putra, Live Indosiar & OChannel

Baca: Inilah Pabrik Uang Taqy Malik Apa Kaitannya Sandiaga Uno? Salmafina Sunan Eks Istri Jadi Perhatian

Sesuai dg surat Kemenpan RB no. B/751, instansi yg tidak mengunggah kebutuhan ASN 2019 pada eFormasi s.d. 12 Juli 2019 dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun ini. Sudah diberi perpanjangan waktu tapi tidak dimanfaatkan? Ok, the show must go on

Kebutuhan ASN 2019 di eFormasi BKN bisa dilihat di LINK BERIKUT

Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2019 akan lebih awal dilaksanakan dibanding CPNS 2019.

MenpanRB, Syafruddin pun menyebut rekrutmen PPPK 2019 akan digelar sekitar pertengahan Agustus 2019.

Sementara rekrutmen CPNS 2019 baru akan digelar pada Oktober 2019.

Pemerintah akan merekrut tenaga PPPK sebanyak 168.636 orang. Angka tersebut terbagi menjadi 23.212 posisi PPPK di pemerintah pusat dan 145.424 di tingkat pemerintah daerah.

Baca: Lowongan Kerja Terbaru 5 Perusahaan, Termasuk BUMN Terima Karyawan Cek Info Resmi dan Batas Waktu

Baca: Jadwal Liga 1 2019 Pekan 9 - Duel PSM Vs Persebaya Persib Vs Kalteng Putra, Live Indosiar & OChannel

Baca: Inilah Pabrik Uang Taqy Malik Apa Kaitannya Sandiaga Uno? Salmafina Sunan Eks Istri Jadi Perhatian

PPPK dapat berasal dari eks tenaga Honorer kategori II (THK-II).

Selain THK-II, kesempatan ikut seleksi PPPK juga dimiliki honorer yang bekerja di instansi pemerintahan.

Khusus untuk PPPK ini, pemerintah akan memprioritaskan merekrut guru honorer yang telah melewati batas umur untuk mendaftar CPNS.

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan antara pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved