Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Live TV One, Live Streaming ILC TV One, Selasa, 16 Juli 2019, Tak Lagi Bahas Pilpres, tapi BLBI

Live TV One, Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One, Selasa (16/7/2019) malam ini. Siaran talkshow politik dan hukum ILC TV

Editor: Edi Sumardi
TV ONE/TRIBUNNEWS.COM
Live TV One, Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One, Selasa (16/7/2019) malam ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Live TV One, Live Streaming Indonesia Lawyers Club ( ILC ) TV One, Selasa (16/7/2019) malam ini.

Siaran talkshow politik dan hukum ILC TV pada malam ini mengangkat tema berbeda dari sebelumnya hanya berkutat soal Pilpres 2019.

Tema malam ini adalah soal mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Temenggun yang dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum atas kasus korupsi penerbitan SKL BLBI.

ILC TV One memilih topik 'Pertama Kali: Tuntutan KPK Kandas di Mahkamah'.

Sebelumnya diberitakan, Syafruddin Temenggung menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukannya.

MA memutus bebas Syafruddin Temenggung dalam amar putusan Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019, Selasa (9/7/2019).

Majelis hakim menyatakan, Syafruddin Temenggung terbukti terlibat dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun, majelis hakim menilai tidak ada tindak pidana yang dilakukan Syafruddin Temenggung dalam menerbitkan SKL BLBI.

"Menyatakan Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Putusan tersebut membatalkan vonis 15 tahun penjara yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan PT DKI ini memperberat hukuman Syafruddin Temenggung dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.

"Dissenting Opinion"

Namun, dalam amar putusan MA itu, terdapat dissenting opinion.

Dari tiga anggota majelis hakim, Hakim Anggota I Syamsul Rakan Chaniago menilai, perkara tersebut bukan ranah pidana, melainkan perdata.

Sementara itu, Hakim Anggota II Mohamad Asikin menilai, perkara yang melibatkan Syafruddin Temenggung masuk ke ranah hukum administrasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved