Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kantor DPRD Luwu Timur Kawasan KTR, Anggota Dewan dan Kadis Tetap Merokok

Adapun kawasan tanpa rokok sesuai perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Kaca di ruang kantor DPRD Luwu Timur dipasangi stiker kawasan tanpa rokok. 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Kabupaten Luwu Timur sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

Adapun kawasan tanpa rokok sesuai perda ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat proses belajar mengajar.

Tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum yang ditetapkan.

Sejumlah tempat atau lokasi KTR di Luwu Timur juga sudah terpasang tanda atau gambar dilarang merokok.

Namun di kantor DPRD Luwu Timur, anggota dewan dan kepala dinas bebas merokok.

Walaupun di beberapa kaca ruangan sudah ada tanda dilarang merokok sesuai pantauan TribunLutim.com di Kantor beralamat Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Senin (15/7/2019).

Di sejumlah sudut ruangan juga terlihat puntung rokok berserakan di lantai.

Adapun perda adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah (gubernur, bupati/wali kota).

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, Thorig Husler meminta produk hukum daerah disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Menurut Suami Puspawati Husler, seyogyanya memang semua produk hukum daerah wajib disosialisasikan kepada masyarakat.

"Agar publik mengetahui dengan jelas maksud dan tujuan peraturan tersebut dibuat, sehingga dalam implementasinya tidak ada kendala," kata Husler.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Dohri As'ari mengajak warga melaporkan perokok yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) kawasan tanpa rokok (KTR).

Itu disampaikan Dohri dalam sosialisasi penegakan Perda KTR dan pemberantasan rokok ilegal, di Gedung Simpurusiang, Jl Soekarno Hatta pada Selasa (16/10/2018).

Caranya kata Dohri dengan melapor lewat aplikasi SIAP POL PP LUTIM. Aplikasi ini bisa diunggah lewat playstore.

"Laporan masyarakat melalui aplikasi tersebut akan ditindaklanjuti dan pemerintah menjamin data pelapor dilindungi kerahasiaannya," kata Dohri.

Menurut Dohri, diperlukan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved