Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkades Serentak di Talakar Diisukan Bakal Gagal Digelar, Begini Penjelasan Kabag Pemerintahan

Namun isu tersebut dibantah oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar, Faisal Sahing. Ia mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar.

Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Darullah/Tribun Timur.com
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar, Faisal Sahing. 

TRIBUNTAKALAR.COM, TAKALAR - Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Takalar, awalnya diisukan terancam gagal digelar pada tahun 2019.

Namun isu tersebut dibantah oleh Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar, Faisal Sahing. Ia mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

LINK Download Lagu mp3 Via Vallen Senorita Versi Dangdut Koplo, Trending No 1 di YouTube

Usai Salat Subuh Besok, Mantan Wali Kota Makassar Hirup Udara Bebas dari Lapas Makassar

"Pilkades serentak Kabupaten Takalar, akan tetap digelar September 2019 nanti yang diikuti 50 Desa," kata Faisal Sahing kepada TribunTakalar.com, saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2019).

"Insyaallah secepatnya kita lakukan segala persiapannya," imbuhnya.

Lanjutnya, tidak ada alasan untuk batalkan pesta demokrasi atau pilkades serentak nanti, anggarannya sudah ada, dan semuanya pemerintah yang akomodir.

"Sekarang kita sisa menunggu hasil pembahasan Perda tata cara pemilihan kepala desa. Karena ada beberapa poin yang mestinya dirubah," jelas Kabag Pemerintahan.

"Ada tiga Poin prinsip pada Pilkades serentak nanti, diantaranya gelombang, domisili, masa kerja," ungkapnya.

Lebih jauh disinggung Faisal, tentang calon yang sudah tiga kali menjabat kepala desa, tidak lagi diperbolehkan untuk ikut kontestan pilkades serentak nanti, walaupun pernah jeda sekian tahun, sebab itu sudah regulasi yang mengatur.

"Seperti juga calon kepala desa nanti, tidak ada lagi limit, biar orang Papua bisa mendaftar jadi calon kades di Takalar, selagi dia Kewarganegaraan Republik Indoensia," terangnya.

"Siapapun, dari manapun asal dirinya, bisa mencalonkan sebagai kades di Kabupaten Takalar. Namun lebih bagusnya lagi kalau ada putra daerah," pungkasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar, Faisal Sahing.
Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Takalar, Faisal Sahing. (Darullah/Tribun Timur.com)

Untuk Pelaksana Tugas (PLT) Kades, dirinya juga memiliki peluang untuk berkompetisi pada Pilkades serentak nanti. Kita berikan hak yang sama walaupun dari unsur PNS.

"Terkait dengan ASN ikut mencalonkan diri sebagai kades, tidak mestinya harus mengundurkan diri. Namun harus cuti dan ada izin dari atasan langsung," tuturnya. (*)

Laporan wartawan TribunTakalar.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved