VIDEO: Bocah 11 Tahun di Makassar jadi Kurir Narkoba
Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang anak di Kota Makassar, AL (11) dibekuk tim Polrestabes Makassar karena terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
AL diamankan tim Elang Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Jl Kerung-kerung, Makassar, Senin (8/7/2019) pukul 19.00 Wita, saat dia mengantar dua paket sabu.
Kata Kasatresnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika, AL telah lama menjadi kurir narkoba di Makassar.
Ia diberi upah Rp 70 ribu oleh seorang pengedar, Dahlia (50).
Mahasiswa FIK UNM KKN di Sidrap, Tanaman Obat Keluarga jadi Prioritas
3 Jenderal Aktif Diperiksa TGPF Polri Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Siapa Mereka?
Lolos SBMPTN 2019? Ini Panduan dan Jadwal Lengkap Registrasi Mahasiswa Baru di Unhas, UGM, dan UI
"Jadi sekali antar dia (AL) mendapat upah 70 ribu, modusnya itu menyelip narkoba di bawah pot bunga," ungkap Diari saat rilis kasus tersebut di Mapolrestabes, sore.
Untuk bisa mengelabui pihak kepolisian, Ibu Rumah Tangga (IRT) Dahlia yang juga diamankan tim Elang. Dahlia memakai jasa AL untuk memuluskan peredaran narkoba.
Kompol Diari menyebutkan, cara AL saat menjual narkoba melalui transaksi balik pot bunga yang ada sekitar pasar Kerung-kerung, Kecamatan Makassar, Makassar.
"Dia (AL) disuruh sama Dahlia mengantar paket tersebut ke pembeli, tapi AL selipkan paket itu dibawa pot. Jadi dia menunjuk ke pot bunga itu ke pembelinya," jelas Diari.
Mahasiswa FIK UNM KKN di Sidrap, Tanaman Obat Keluarga jadi Prioritas
3 Jenderal Aktif Diperiksa TGPF Polri Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Siapa Mereka?
Lolos SBMPTN 2019? Ini Panduan dan Jadwal Lengkap Registrasi Mahasiswa Baru di Unhas, UGM, dan UI
Dalam kasus peredaran narkoba ini, AL hanya berstatus sebagai saksi. Karena dia masih dilindungi dengan Undang Undang (UU) Perlindungan Anak, dibawah 12 tahun.
"Yang bersangkutan (AL) dalam kasus ini sebagai saksi saja, karena masih dibawah umur dan dilindungi UU. Dia dimanfaatkan oleh pelaku utama (Dahlia)," kata Diari.
Kompol Diari menambahkan, memang Dahlia selama ini menjadi incaran pihak kepolisian di jajaran Polrestabes Makassar sejak lama, dalam peredaran narkotika.
"Si anak (AL) setelah ini kita pulangkan, sementara pelaku utama (Dahlia) ini kita proses. Ancaman hukumannya maksimal itu dua puluh (20) tahun," tambahnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: