Lahan Kantor Dinas Koperasi Bulukumba Diklaim Warga, Pemkab Minta Tempuh Jalur Hukum
Penyegelan tersebut dilakukan, lantaran tanah tersebut diklaim warga bernama Saodah.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Kantor Dinas Koperasi Bulukumba, di Jl Yos Sudarso, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, disegel sekelompok warga, belum lama ini.
Penyegelan tersebut dilakukan, lantaran tanah tersebut diklaim warga bernama Saodah.
Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (DP3) Bulukumba, Aco Bahar, yang dikonfirmasi, meminta ahli waris yang mengaku sebagai pemilik lahan untuk menempuh jalur hukum.
HUT ke-73 Bhayangkara, Polwan Polres Barru Atraksi Senjata Api
Usai Upacara HUT Bhayangkara, Kapolres dan Wakapolres Takalar Mandi Lumpur
HUT ke-73 Bhayangkara, Kapolres Bulukumba Kena Teror
Menurut Aco Bahar, gugatan ke pengadilan merupakan jalan terbaik, bukan dengan melakukan penyegelan.
Pasalnya, Aco Bahar mengaku yakin, bahwa lahan tempat dibangunnya Dinas Koperasi adalah milik Pemkab Bulukumba.
HUT ke-73 Bhayangkara, Polwan Polres Barru Atraksi Senjata Api
Usai Upacara HUT Bhayangkara, Kapolres dan Wakapolres Takalar Mandi Lumpur
HUT ke-73 Bhayangkara, Kapolres Bulukumba Kena Teror
Menurut Aco, kantor ini telah lama berdiri, dan tidak mungkin Pemkab Bulukumba membangun kantor diatas lahan milik orang lain.
Aco bahkan mempertanyakan, mengapa klaim baru dilakukan saat ini, sementara sebelumnya tak ada masalah.
"Kenapa baru sekarang melakukan protes. Apalagi, orang yang mengaku ahli waris lahan meminta ganti rugi. Pemkab tidak mungkin membayar ganti rugi bila tidak ada putusan pengadilan," pungkas Aco Bahar. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Klik Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: