OPINI
OPINI - Incest - Perkawinan Sedarah
Kedua pelaku, baik laki-laki maupun perempuan mendapat hukuman dengan cara “Riladung atau Rilabu,"
Oleh:
Damang Averroes Al-Khawarizmi
Magister Hukum UMI Makassar
Dalam penyusunan R-KUHP perhatian atas kejahatan incest (Inggris), atau inses (Indonesia) atau bloedschande (Belanda) atau malaweng luse (Bugis) atas dasar suka sama suka dari dua orang yang sudah dewasa, sangat sedikit dibandingkan dengan kejahatan seksual lainnya, seperti pemerkosaan, homoseksual, dan kumpul kebo.
Bahkan baik regulasi yang ada sekarang (KUHP, UUPA, UUPKDRT) maupun R-KUHP karena cenderung terkonstruksi dalam paradigma patriartik, kriminalisasi untuk peristiwa semacam itu dianggap sudah terakomodasi sebagai delik pencabulan, delik pemerkosaan atau setidak-tidaknya sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Gara-gara pemberitaan yang kembali menggegerkan jagat media sosial kemarin yakni pernikahan saudara sekandung yang keduanya berasal dari Kabupaten Bulukumba.
Upaya untuk kembali menelusuri hukuman apa yang pantas bagi kedua pelaku, kini tidak boleh dipandang remeh-temeh lagi.
Andaikata dalam kasus itu, istri dari pihak laki-laki yang telah melangsungkan pernikahan dengan adik kandungnya sendiri di tanah perantauan (Kalimantan Timur) tidak mengajukan pengaduan ke Mapolres Bulukumba, mau tidak mau kasusnya sudah pasti harus ditutup.
Hal itu disebabkan, delik yang disangkakan kepada kedua pelaku, hanyalah delik perzinaan yang mensyaratkan harus ada pengaduan dari istrinya pelaku (laki-laki).
Baca: Hari Bakti Adhyaksa, Kejari Luwu Timur Gelar Pertunjukan I Lagaligo
Sejarah Penghukuman
Padahal perbuatan incest di kalangan masyarakat amatlah dicela, bahkan dikutuk dengan begitu kejam.
Dahulu, jika terjadi kawin-mawin dengan saudara kandungnya sendiri terkualifikasi sebagai pelanggaran adat yang paling berat.
Kedua pelaku, baik laki-laki maupun perempuan mendapat hukuman dengan cara “Riladung atau Rilabu,” yaitu keduanya dimasukkan ke dalam sebuah karung yang diikat dengan tali kemudian ditenggelamkan ke dasar lautan dengan menggunakan alat pemberat batu.
Jejak sejarah hukuman atas kasus yang seperti itu masih cukup dikenal oleh para tetua adat di kampung, bahkan tempat yang paling sering dijadikan wilayah eksekusi di zaman kerajaan dahulu, adalah kawasan Tanjung Pallette yang berjarak 12 km dari kota Watampone.
Kedua pelaku dinaikkan kesebuah perahu kecil dan dibawa ke arah timur sejauh 3 km dari pantai Tanjung Pallette, kemudian ditenggelamkan ke laut.
Lagu daerah yang berjudul “malaweng” ciptaan Mursalim cukup mengambarkan pedih dan perihnya lautan menelan pelanggar adat di timur Tanjung Palette kala itu.
Baca: Mahasiswa KKN UKI Toraja Seminar Program Kerja di Desa Tadongkon
Delik malawéng (kesusilaan) menurut pandangan Lontara’ adalah sumber malapetaka bagi masyarakat.
Dalam kanon I La Galigo, digambarkan malapetaka yang akan menimpa jika terdapat perbuatan malaweng, yakni “dikutuk oleh bawa langit dan seluruh isi bumi, meratalah gunung-gunung, rebah-runtuh kayu besar, mengering-gersang samudra, menjadi abu sagu, menjelma rumput-rumputan Sang Hiang Sri (Dewi Padi), dan punahlah orang-orang di bumi”.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/damang-averroes-al-khawarizmi_20170731_135138.jpg)