Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pria 60 Tahun Setubuhi Bocah 8 Tahun di Bontotiro Bulukumba

Pria itu ditangkap karena dilaporkan telah menyetubuhi anak umur 8 tahun, NR, anak dari sepupu istrinya.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
firki/tribunbulukumba.com
Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, BONTOTIRO - CE (60), warga Kecamatan Bontotiro, Kabupaten Bulukumba, dibawa ke Mapolres Bulukumba setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Bontotiro, Kamis (4/7/2019) malam.

Pria itu ditangkap karena dilaporkan telah menyetubuhi anak umur 8 tahun, NR, anak dari sepupu istrinya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/7/2019), menjelaskan berdasarkan hasil interogasi sementara, CE telah melakukan hubungan dua kali.

"Katanya sudah dua kali. Anak (korban) ini diiming-imingi uang. Yang pertama dikasih Rp 20 ribu, yang kedua diberi uang Rp 5 ribu," jelas Bery.

Akibat perbuatannya itu, CE dijerat Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014.

Yakni Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 tentang pencabulan, dan Pasal 82 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bery menjelaskan, pihaknya bakal memintai keterangan saksi-saksi, termasuk korban.

"Untuk saat ini kita masih menggali keterangan dari pelaku. Karena baru tadi malam diamankan di Mapolres," pungkas Bery. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi, IG: @arisandifirki

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved