Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPK dan PPS di Dapil II Sulsel Ditetapkan Tersangka, KPU: Kami Terbuka Siapkan Data

"Terkait seleksi penyelenggar ad hock, kami akan melakukan perekrutan ulang. Proses hukum akan menjadi bahan evaluasi kami di internal.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Ansar
zoom-inlihat foto PPK dan PPS di Dapil II Sulsel Ditetapkan Tersangka, KPU: Kami Terbuka Siapkan Data
Endang Sari
Komisioner KPU Makassar Endang Sari.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memastikan melakukan evaluasi ketat terkait rekrutmen penyelenggara ad hock di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.

"Terkait seleksi penyelenggar ad hock, kami akan melakukan perekrutan ulang. Proses hukum akan menjadi bahan evaluasi kami di internal. khususnya terkait SDM," ungkap Komisioner KPU Makassar Endang Sari kepada Tribun Timur, Jumat (5/7/2019).

Endang mengatakan bahwa secara kelembagaan, KPU Makassar senantiasa berupaya menunjukkan proses setransparan mungkin dari setiap tahapan.

Demi Gaji Pensiun, Nenek Zakiah yang Lagi Sakit Naik Ambulans ke Kantor Pos Maros

Pemkot Gelar Pekan Ketiga Jumat Ibadah, ini Pesan Pj Wali Kota

"Termasuk saat proses rekap kota, kami terbuka melakukan penyandingan data dengan lembaga terkait seperti Bawaslu dan perwakilan saksi partai," tegas Endang.

Komitmen KPU Makassar, lanjut Endang itu bisa dilihat ketika KPU melakukan penelusuran letak ketidaksinkronannya data dengan cara membuka dokumen sesuai alur berjenjang yang ada sebagai bukti transparansi.

"Di rekap kota kami bukan hanya membuka membuka DAA1 tapi sampai kotak suara dan menghitung ulang suara ketika ada pihak yang mempermasalahkannya," jelas Endang.

"Begitu pula dalam proses hukum yang sedang berjala.  Kami setransparan mungkin untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan," Endang menambahkan. 

Tidak Ugal-Ugalan Saat Turing jadi Komitmen SCI Chapter Sulsel

Live RCTI & meTube.id Leg 2 Piala Indonesia 2018 - Borneo FC vs Persija dan Madura United vs PSM

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menetapkan lima tersangka, dalam kasus dugaan penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Selasa (2/7/2019) kemarin.

Mereka, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Panakkukang Umar, Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi.

Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Panaikang, Kecamatan Panakkukang Fitri, Operator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biringkanaya Rahmat, dan Ismail (anggota PPS Panakkukang).

Penetapan lima tersangka penyelenggara Pemilu serentak 2019 di Daerah Pemilihan (Dapil) II Sulsel atau Makassar B dilakukan pasca-Kuasa Hukum Andi Imran Tenri Tata Amin Syam, Rahmat Anzari melaporkan penyelenggara ke Bawaslu Sulsel.

Dalam laporan pelapor ke Bawaslu Sulsel, Rahmat Anzari melaporkan KPU Makassar, Bawaslu Makassar, PPK Biringkanaya, PPK Menggala, dan PPK Panakukkang.

Adapun nomor laporan Rahmat, bernomor 034/LP/PL/Prov/27.00/V/2019. Laporan pelapor kemudian terregistrasi dengan nomor: 002/SG/LP/PP/Prov/27.00/V/2019.

Status laporan itu diteruskan ke penyidikan untuk terlapor PPK Biringkanaya, Manggala, dan Panakukkang. Satu-satunya PPK tidak terlapor adalah PPK Tamalanrea.(*)

Laporan Wartawan tribuntimur.com/ Abdul Azis Alimuddin

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved