Sekap dan Perkosa Siswi SMP di Makassar, Tiga Pria Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Tiga pelaku pemerkosaan siswi SMP di sebuah ruko, tepatnya depan Kantor Polsek Rappocini Jl Sultan Alauddin Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Tiga pelaku pemerkosaan siswi SMP di sebuah ruko, tepatnya depan Kantor Polsek Rappocini Jl Sultan Alauddin Makassar, dituntut 12 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni, Rahmat, Saleh dan Amran dijerat melanggar pasal 81 tentang Undang undang perlindungan anak.
"Tuntutanya sudah dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu dua pekan lalu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Muhit Nur, Kamis (04/07/2019).
Baca: Lagi, Lion Air Diskon Besar-besaran Tiket Rute Jakarta, Makassar, Surabaya, Buruan Booking
Baca: Pencuri Beraksi di Perumahan Graha Sunu Makassar, Tiga Pintu Rumah dan Mesin Air Raib
Baca: Ombudsman dan 14 Pimpinan Instansi di Pelabuhan Makassar Teken Komitmen Zona Integritas
Menurut Muhit Nur selain ancaman pidana penjara, ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 60 juta.
Jika tidak mampu membayar denda, maka ancaman hukuman terdakwa ditambah 12 bulan kurungan atau satu tahun.
Muhit mengatakan pertimbangan yang memberatkan sehingga menuntut berat terdakwa karena perbuatan terdakwa selain memperkosa juga menyekap terdakwa selama dua hari.
Kasus pemerkosaan diketahui sejak 10 Januari 2019 beberapa bulan lalu. Kejadianya berawal dari perkenalan korban dengan salah satu pelaku Rahmat Hidayat (20)
melalui media sosial facebook.
Setelah saling berbalas pesan di Facebook, tersangka mengajak korban untuk bertemu disebuah tempat dan mengajak untuk jalan jalan ke Anjungan Pantai Losari.
Pelaku kemudian menjemput korban di rumah tantenya. Namun demikian, pelaku malah membawa korban ke sebuah rumah/ruko di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, 5 di seberang jalan Polsek Rappocini.
Settiba di ruko tersebut, korban langsung diikat dan mulutnya dilakban hingga tak bisa berteriak.
Para pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau dapur.
Setelah itu, ketiga pelaku langsung melampiaskan nafsu bejatnya dengan cara menyetubuhi korban secara bergatian dalam kondisi terikat.
Usai diperkosa, saat para tersangka tertidur, korban berhasil meloloskan diri pada Jumat (11/1/19) dinihari, dan langsung melaporkan ke Polsek Rappocini.
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A