Bawa Sabu, Pemuda Maros Ini Dibekuk Polisi di SPBU Ballu-ballu
Pria tersebut bernama Muh Cahyadi (20), yang merupakan warga Dusun Kaluku, Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membekuk seorang pria, terduga penyalahguna narkotika jenis sabu, Rabu (3/7/2019).
Pria tersebut bernama Muh Cahyadi (20), yang merupakan warga Dusun Kaluku, Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.
Cahyadi dibekuk polisi, saat berada di halaman SPBU Ballu-Ballu, Jl Poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Maros.
Menang Atas PSS Sleman, Posisi Persija Jakarta Naik 4 Tingkat di Klasemen Sementara Liga 1 2019
Ujian Akhir Mahasiswa Internasional FTI UMI via Teleconference
Penangkapan Cahyadi, dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi.
Pria pengangguran itu, tak bisa mengelak, saat satu saset berisi kristal bening diduga sabu, ditemukan di tangannya.
"Saat digeledah, ditemukan satu saset diduga sabu seberat 0,55 gram," kata AKP Irvan Arfandi, Rabu malam.
Selain itu, dari tangan Cahyadi juga diamankan sebuah ponsel, sepeda motor, dan pembungkus rokok.
Ombudsman Sulbar Survei Kepatuhan Standar Layanan Publik Mamasa
Tanggap Darurat Konawe Berakhir, Dana Dikoordinir Pertamina Capai Rp 2 M
Hasil interogasi kata Irvan Arfandi, Cahyadi mengaku barang haram itu, diperolehnya dari pria berinisial EW.
EW merupakan warga Pajaiyyang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
"Saat dilakukan pengembangan, EW tidak berada di rumahnya. Begitupun saat kami mendatangi lokasinya bertransaksi," ujarnya.
Saat ini, kata dia, Cahyadi beserta barang buktinya telah digelandang ke Polres Maros, guna proses hukum lebih lanjut.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: