Anggota DPRD Maros Terpilih Tak Kunjung Ditetapkan, Ini Masalahnya
etua KPU Maros, Syamsu Rizal, mengatakan penetapan anggota DPRD Maros terpilih, masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, mengatakan penetapan anggota DPRD Maros terpilih, masih menunggu pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitahuan resmi kata dia, terkait ada atau tidaknya gugatan sengketa pemilihan legislatif (Pileg), yang diajukan Caleg di Maros.
"Belum ada jadwalnya. Kami masih tunggu pemberitahuan resmi dari MK," kata Syamsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Rabu (3/7/2019).
Baca: Museum Daerah Maros Sepi Pengunjung, Pengelola Bakal Lakukan Hal Ini
Baca: Museum Daerah Maros Sepi dari Pengunjung
Baca: Soal Pendaftaran Balon Bupati, Hanura Maros Ngaku Masih Tunggu Juknis
Hal tersebut, kata Syamsu Rizal, diatur dalam PKPU No 10 Tahun 2019, dan Peraturan MK No 2 Tahun 2010.
Penetapan anggota DPRD terpilih baru bisa dilakukan, paling lambat tiga hari, setelah mendapat info resmi dari MK.
"Kami juga belum tahu, apakah ada Caleg asal Maros yang menggugat atau tidak di MK. InsyaAllah semoga pekan ini sudah ada info resmi dari MK," tuturnya.
Sekadar diketahui, pada Pileg 2019 lalu, peraih kursi terbanyak, yakni Partai Golkar, dengan tujuh kursi.
Disusul Partai Amanat Nasional (PAN) dengan enam kursi.
Partai NasDem (5 kursi), PKB (4 kursi), Hanura (4 kursi), Gerindra (3 kursi), PKS (2 kursi), PPP (2 kursi), PBB (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
A