Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Negara Dapat Disandera Selama 15 Hari Jika Tak Hadiri Hak Angket

Saat itu, pun tim ahli hukum tata negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, pasal 6 ayat (7) untuk memberikan konsekuensi ketika warga negara

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
hasim arfah/tribun-timur.com
Rapat pembahasan panitia hak angket di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (172019). 
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-  Panitia Hak Angket memperdebatkan diksi pada draf tata cara pelaksanaan Hak Angket dalam rapat pembahasan panitia hak angket DPRD Sulsel, di Sekretariat Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (1/7/2019). 

Dalam pasal 6, ada diksi seorang warga negara Indonesia yang tak menghadiri pemanggilan panitia hak angket, maka bisa disandera selama 15 hari oleh pihak berwajib. 

"Kalau itu pasal 6 dimasukkan (tata cara pelaksanaan) berdasarkan apa?" Kata Ketua Fraksi PKS, Aryadi Arsal. 

Ada Kebun Durian Bogor di Toraja Utara, Disini Lokasinya

Terdakwa Sujud di Depan Orangtua Aldama dan Minta Maaf

Saat itu, pun tim ahli hukum tata negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, pasal 6 ayat (7) untuk memberikan konsekuensi ketika warga negara tak menghadiri pemanggilan. 

Pasal 6 ayat (7) berbunyi," Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat yang berwajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tapi, Pansus DPRD Sulsel masih berdebat tentang adanya ayat ini. 

Mau Bantu Bayi Hariani Penderita Penyakit Jantung, Cukup Ngopi di Tempat Ini

Satnarkoba Polrestabes Makassar Tembak Dua Betis Kurir asal Gowa

Saat ini, DPRD Sulsel juga menetapkan tata cara untuk diserahkan ke pimpinan. 

"Jadi, nanti pimpinan yang perbaiki dan staf," katanya. (*) 
 

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp 
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved