Warga Negara Dapat Disandera Selama 15 Hari Jika Tak Hadiri Hak Angket
Saat itu, pun tim ahli hukum tata negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, pasal 6 ayat (7) untuk memberikan konsekuensi ketika warga negara
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
hasim arfah/tribun-timur.com
Rapat pembahasan panitia hak angket di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (172019).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Panitia Hak Angket memperdebatkan diksi pada draf tata cara pelaksanaan Hak Angket dalam rapat pembahasan panitia hak angket DPRD Sulsel, di Sekretariat Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (1/7/2019).
Dalam pasal 6, ada diksi seorang warga negara Indonesia yang tak menghadiri pemanggilan panitia hak angket, maka bisa disandera selama 15 hari oleh pihak berwajib.
"Kalau itu pasal 6 dimasukkan (tata cara pelaksanaan) berdasarkan apa?" Kata Ketua Fraksi PKS, Aryadi Arsal.
Dalam pasal 6, ada diksi seorang warga negara Indonesia yang tak menghadiri pemanggilan panitia hak angket, maka bisa disandera selama 15 hari oleh pihak berwajib.
"Kalau itu pasal 6 dimasukkan (tata cara pelaksanaan) berdasarkan apa?" Kata Ketua Fraksi PKS, Aryadi Arsal.
Ada Kebun Durian Bogor di Toraja Utara, Disini Lokasinya
Terdakwa Sujud di Depan Orangtua Aldama dan Minta Maaf
Saat itu, pun tim ahli hukum tata negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, pasal 6 ayat (7) untuk memberikan konsekuensi ketika warga negara tak menghadiri pemanggilan.Pasal 6 ayat (7) berbunyi," Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat yang berwajib sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tapi, Pansus DPRD Sulsel masih berdebat tentang adanya ayat ini.
Mau Bantu Bayi Hariani Penderita Penyakit Jantung, Cukup Ngopi di Tempat Ini
Satnarkoba Polrestabes Makassar Tembak Dua Betis Kurir asal Gowa
Saat ini, DPRD Sulsel juga menetapkan tata cara untuk diserahkan ke pimpinan."Jadi, nanti pimpinan yang perbaiki dan staf," katanya. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait