Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Vanessa Angel

Artis Vanessa Angel Bebas Penjara, Kenapa Tak Langsung Kembali ke Jakarta dan Siapa Penjemputnya?

Artis Vanessa Angel bebas penjara, Kenapa Tak Langsung Kembali ke Jakarta dan Siapa Penjemputnya?

Editor: Mansur AM
instagram.com
Artis Vanessa Angel 

Artis Vanessa Angel bebas penjara, Kenapa Tak Langsung Kembali ke Jakarta dan Siapa Penjemputnya?

TRIBUN-TIMUR.COM - Artis Vanessa Angel jadi bahan gosip Tanah Air setelah ditangkap polisi di Surabaya.

Artis Vanessa Angel juga dipenjara Februari lalu.

Artis Vanessa Angel bebas penjara hari ini.

Siapa yang menjemputnya setelah Vanessa Angel bebas penjara?

Artis Vanessa Angel divonis 5 bulan penjara dan sudah menjalaninya.

Artis Vanessa Angel menyatakan terima vonis penjara majelis hakim.

Bintang sinetron Vanessa Angel rupanya akan menghirup udara bebas akhir pekan ini, setelah menerima vonis lima bulan penjara atas kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebaran foto dan video pornografinya.

Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur karena mengirim foto dan video tanpa busananya, kepada sang mucikari.

Dengan menerima vonis lima bulan penjara, Vanessa otomatis bisa bebas dan menghirup udara segar setelah sejak Januari 2019 lalu mendekam di penjara.

Vanessa Angel
Vanessa Angel (TribunJatim.com)

Kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis mengatakan bahwa kliennya akan atau resmi bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019) dini hari.

"Minggu dini hari bebas. Kemudian Minggu paginya dia (Vanessa) dijemput keluarga (ibunya) di Surabaya," kata Milano Lubis yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (28/6/2019).

Milano menambahkan bahwa bekas kekasih aktor Nicky Tirta itu, tidak langsung pulang ke Jakarta.

Vanessa Angel mau beristirahat karena ingin kumpul dengan keluarganya terlebih dahulu.

"Minggu sih rencananya pagi dia (Vanessa) ada acara sama keluarganya di Surabaya," ucapnya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved