Prabowo-Sandiaga Kalah di MK, Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Peradilan Internasional?
Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
TRIBUN-TIMUR.COM-Pasangan Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kalah dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang dilayangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Putusan MK itu disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Kamis (27/6/2019).
Dengan ditolaknya gugatan Prabowo-Sandi, maka pasangan 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin bakal dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Atas putusan MK itu, Prabowo Subianto pun memberi tanggapan.

Meski kecewa, Prabowo menyatakan bakal mematuhi putusan MK.
"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan para pendukung Prabowo-Sandi, Partai Koalisi Indonesia Adil Makmur, dan mengecewakan kami sendiri, serta seluruh tim pemenangan kita, namun kita semua sepakat akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi kita yaitu UUD RI 1945 dan sistem perundang-undangan," kata Prabowo, Kamis malam.
Baca: Tuduhan Politik Uang Kepada Jokowi-Amin oleh Tim Prabowo-Sandi Tidak Terbukti di Mahkamah Konstitusi
Baca: Belum Menyerah, Prabowo-Sandiaga Cari Langkah Hukum Lain Setelah Gugatannya Ditolak Seluruhnya di MK
Baca: Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Gugatannya Ditolak MK Kita Tidak Berkecil Hati, Tetap Tegar
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan menghormati putusan MK.
"Maka dengan ini kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami menyerahkan sepenuhnya kebenaran dan keadilan yang hakiki kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar dia.
Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bakal berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum lainnya.
"Tentunya sesudah ini kami akan berkonsultasi dengan Tim Hukum kami untuk meminta saran dan pendapat apakah masih ada langkah hukum dan langkah konstitusional lain yang mungkin dapat kita tempuh," ujar dia.
Di sisi lain, Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, bakal melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional
Menurut Abdullah, Peradilan Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU yang dinilainya terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Mahfud MD Sebut Peradilan Internasional Tak Bisa Adili Urusan Pemilu