Pembesuk Tahanan Selundupkan Sabu 4 Gram di Lapas Palopo, Begini Modusnya
Karena datang di luar waktu besuk, keduanya hanya dibolehkan menitip barang di bagian portir.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Mahyuddin
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kepolisian Resort (Polres) Palopo meringkus dua kurir pemasok sabu ke Lapas Klas II A Palopo, Selasa (25/6/2019).
Keduanya adalah remaja Asrul Gunawan (17) dan Kaddi (18), warga Kabupaten Wajo. Keduanya diringkus saat hendak menyelundupkan sabu seberat 4 gram ke Lapas Palopo.
Kepala Lapas Klas IIA Kota Palopo Indra Sofyan mengatakan, keduanya kedapatan membawa sabu saat hendak membesuk tahanan.
Aksi keduanya digagalkan sipir yang berjaga.
Baca: Perawat Asal Palopo Meninggal di Papua, PPNI Gunakan Pita Hitam
Baca: UNANDA Palopo Buka Fakultas Ilmu Administrasi Publik dan Ilmu Hukum untuk Wilayah Malili
Karena datang di luar waktu besuk, keduanya hanya dibolehkan menitip barang di bagian portir.
Saat di bagian portir, petugas jaga mencurigai gerak-gerik keduanya.
“Petugas kami melihat pelaku bertukar sandal dengan portir.
Saat itu petugas kami langsung memeriksa sandalnya dan ditemukan tiga saset kristal bening diduga sabu yang diselipkan di sandal,” kata Indra Sofyan kepada wartawan, Rabu (26/6).
Sandal yang digunakan pelaku telah dimodifikasi untuk menyelipkan sabu. Saat sandalnya diperiksa, keduanya sempat keluar dari lapas dan dikejar petugas hingga berhasil ditangkap.
Baca: Usia 1 Dekade, STIKES Mega Buana Palopo Jadi Kampus Favorit Milenial
Baca: Sipir Aniaya Tahanan, Aktivis Minta Kalapas Palopo Dicopot
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Zainuddin menambahkan, sabu itu adalah pesanan tahanan bernama Syamsul Rijal (31) dan Reski Darwis alias Ekki (17). Keduanya sekamar di Lapas Palopo.
Syamsu Rijal adalah napi narkoba pindahan dari Rutan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dia divonis oleh hakim selama 10 tahun.
“Keempat pelaku kita periksa untuk proses hukum dan pengembangan,” kata Zainuddin.
(tribunpalopo.com)