Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Live Streaming Pengumuman Hasil Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019, Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak?

Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak?

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019, gugatan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak?

Sesaat lagi akan berlangsung, Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019.

Tonton Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019 melalui Kompas TV.

Mahkamah Konstitusi ( MK ) sedang menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres mulai pukul 12.30 WIB hari ini.

Sidang digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Jumat (28/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019).

Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima kali sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait dan pemberi keterangan.

Pemohon dalam perkara ini ialah pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sedangkan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum ( KPU ).

Adapun pihak terkait adalah paslon nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin.

Sedangkan pihak pemberi keterangan yaitu Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya, pemohon menyampaikan 15 petitum dan menghadirkan 15 saksi serta dua ahli.

Sementara termohon, dalam jawabannya, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh petitum pemohon.

Dalam persidangan, termohon tak menghadirkan satupun saksi dan hanya mendatangkan seorang ahli.

Sedangkan pihak terkait mendatangkan dua orang saksi serta dua orang ahli.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved