Live Streaming Pengumuman Hasil Sidang Putusan MK soal Pilpres 2019, Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak?
Live Streaming pengumuman hasil sidang putusan MK terkait Pilpres 2019, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak?
Sebagai termohon, KPU mengaku siap untuk menerima dan menjalankan apapun putusan Mahkamah nantinya.
"Apapun keputusan MK, kita berharap semua pihak dapat menerima dan KPU siap melaksanakan keputusan MK," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Begitupun kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, sebagai pihak pemohon, akan mematuhi, menghormati, dan percaya sepenuhnya pada putusan Mahkamah.
"Disampaikan Pak Prabowo, kita percayakan sepenuhnya kepada persidangan di MK," ujar Dahnil saat ditemui di media center pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya itu, kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengimbau agar seluruh pihak dapat menerima apapun putusan MK.
"Apapun putusan MK, harus diterima oleh para pihak yang dengan jiwa yang besar," ujar Yusril dalam Ihza Mahendra keterangan pers, Rabu (26/6/2019).
Optimistis Dikabulkan
Tim Hukum pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tiba di gedung MK, Jakarta, untuk menghadiri sidang putusan sengketa Pilpres.
Pantauan Kompas.com, Tim Hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto itu tiba sekitar pukul 11.00 WIB, atau 90 menit sebelum jadwal sidang putusan.
Bambang Widjojanto menyatakan optimistis gugatan pihaknya untuk mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Maruf Amin atau pun untuk pemungutan suara ulang bisa dikabulkan oleh majelis hakim MK.
"Banyakin doa saja, saya dari awal anda bisa lihat muka saya apakah ada kecemasan, kan tidak," kata Bambang Widjojanto setibanya di gedung MK.
Bambang Widjojanto menyatakan, ia yakin dengan saksi serta ahli yang telah dihadirkan ke muka persidangan.
Ia menilai tidak pernah ada yang bisa membantah keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan.
"Coba siapa yang bisa mengcounter, dari termohon atau terkait kan tidak ada," kata dia.
Bambang Widjojanto lalu mencontohkan soal Maruf Amin yang menjabat sebagai Dewan Pengawas di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah.