Caleg Perindo Ini Sudah Dua Kali Disidang di PN Selayar, Ini Kasusnya
Rahmat Suwardi, terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Bontomanai, Bontomatene, dan Buki Selayar.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Caleg Partai Perindo Rahmat Suwardi, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Selayar, Selasa (25/6/2019).
Rahmat Suwardi, terdaftar di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Bontomanai, Bontomatene, dan Buki Selayar.
Baca: Live Streaming MNCTV PSM vs Becamex, Red Gank Nobar di Sini
Baca: Live Streaming MNCTV PSM vs Becamex, PSM Isyaratkan Menyerang Sejak Menit Awal dan Prediksi Line Up
Sidang dipimpin Hakim Ketua Royke H Inkiriwang, didampingi Bili Abi Putra, dan Muhammad Asnawi Said.
Sidang kali ini merupakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Selayar M Junaidi Hasal mengatakan, sidang tersebut merupakan lanjutan dari sidang sebelumnya, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
"Hari ini agendanya pemeriksaan saksi sekaligus pemeriksaan terhadap terdakwa. Sebenarnya saksi yang diajukan ada delapan orang, akan tetapi satu orang berhalangan, sehingga yang diperiksa hanya tujuh orang saksi," terangnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar Suharno menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa Rahmat ini adalah tindak pidana Pemilu.
"Berupa perbuatan mengikutsertakan warga negara indonesia, yang tidak memiliki hak memilih untuk membagi-bagikan bahan kampanye ke masyarakat,"ujarnya.
Dan apa yang dilakukan terdakwa, lanjutnya, termasuk larangan dalam kampanye, sebagaimana hal tersebut termaktub pada pasal 280 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Laporan Wartawan TribunSelayar.com, @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: