Pencopotan Jumras dan Luthfi Jadi Materi Hak Angket
Hal ini terlihat saat inisiator hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyampaikan materi hak angket dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Sekretariat.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengusul Hak Angket DPRD Sulsel, memasukkan pencopotan kepala biro pembangunan Setda Pemprov Sulsel, H Jumras, dan Kepala Inspektorat Luthfi Natsir, sebagai materi hak angket.
Hal ini terlihat saat inisiator hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, menyampaikan materi hak angket dalam rapat paripurna DPRD Sulsel di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019).
Baca: Anda Suka Makan Ikan Asin? Sebaiknya Hati-hati, karena Berpotensi Sebabkan Penyakit Ini? Kenapa Bisa
Baca: Anda Suka Makan Ikan Asin? Sebaiknya Hati-hati, karena Berpotensi Sebabkan Penyakit Ini? Kenapa Bisa
Menurutnya, pencopotan ini tak mengindahkan mekanisme atau prosedur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya proses klarifikasi atau investigasi lebih mendalam terkait kesalahan/kekeliruan yang bersangkutan.
Beberapa alasan penyelidikan karena, tidak mengindahkan yakni undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada pasal 77, 117, dan 188.
Selain itu, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN dalam pasal 104, 107, 144, 145.
Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2010 tentang disiplin PNS pada pasal 3, 4, 5, 7, 10, 23, dan 25. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur