Kampanyekan Caleg PSI, Kades Lonrong Bantaeng Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majalis Moh Bekti Wibowo , Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah dan Dewi Regina Karibu.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG-Kepala Desa Lonrong, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Rosdiana menjalani persidangan di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Senin (24/6/2016) pagi.
Ia diduga terlibat mengampanyekan seorang caleg parpol dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), M Fathul Fauzi
Mahasiswa UMI Bakal Dapat Beasiswa dari Medcom Group
Jelang Rekrutmen CPNS 2019, Ketahui 9 Syarat Dasar bagi Pelamar sesuai dengan Aturan Manajemen PNS
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua Majalis Moh Bekti Wibowo , Hakim Anggota Imran Marannu Iriansyah dan Dewi Regina Karibu.
Serta dihadiri tiga saksi Komisiner KPU Bantaeng Agusliadi, staf Desa Lonrong Jumaring dan Staf Bawaslu Bantaeng divisi hukum dan penindakan pelanggaran Nur Fajri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bantaeng, terkait adanya temuan dugaan oknum kepala desa yang dengan sengaja mengampanyekan salah satu perserta pemilu.
Hasil kajian bahwa oknum kepala desa Lonrong, Kecamatan Eramerasa diduga melanggar ketentuan dalam pasal 280 ayat (1) huruf h undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Tentang pemilihan umum yang menyebutkan bahwa pasal 490 undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
" Setiap kepala desa dengan sengaja membuat putusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta.
Pantauan Tribun Bantaeng, sidang berjalan lancar dan akan dilanjutkan pada jam 14.00 Wita. (*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur
B