Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD

Ada Apa? Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli

Marahnya Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto, Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli

Editor: Mansur AM
tribunnews.com
Mahfud MD dan Bambang Widjojanto 

Marahnya Kuasa Hukum 02 Prabowo Bambang Widjojanto, Sebut Mahfud MD Tak Layak Dikutip Sebagai Ahli

TRIBUN-TIMUR.COM - Sidang Sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019 (PHPU) di Mahkamah Konstitusi tinggal menunggu putusan dari Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum BPN 02 Prabowo - Sandi menyoroti komentar-komentar dari pakar mengenai hasil sidang MK yang dinilai tidak mendidik.

Termasuk menyoroti pernyataan mantan Ketua MK Mahfud MD yang menyebut soal KTP palsu yang tidak signifikan tiap pemilu.

Mahfud MD
Mahfud MD (HO)

Ketua Tim Hukum BPN (Badan Pemenangan Nasional) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) melayangkan kritik kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyebut persoalan KTP palsu selalu muncul dalam penyelenggaran Pemilu 2019.

Menurutnya pernyataan Mahfud itu tak pantas untuk dikutip media massa.

“Ada ahli, seorang senior, dan mantan Ketua MK (Mahfud MD) yang menyatakan masalah dugaan NIK (nomor induk kependudukan) palsu selalu ada di setiap Pemilu, menurut saya itu bukan pernyataan ahli, tak pantas dikutip,” ungkap BW.

Hal itu disampaikan BW saat hadir dalam diskusi ‘Pemufakatan Curang Itu Fakta’ di Posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).

BW menilai Mahfud MD sebagai pakar seharusnya memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Mantan pimpinan KPK itu menilai pernyataan Mahfud MD justru seperti membenarkan dugaan adanya penyalahgunaan NIK palsu di setiap Pemilu.

Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD saat ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (9/5/2019) (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

“Kalau beliau tahu masalahnya seharusnya memberikan solusi, bukannya malah melakukan justifikasi. Seolah-olah dia mengatakan kejahatan tersebut sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak apa-apa,” pungkas BW.

Sidang Putusan MK Dipercepat

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sedianya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved