Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Fakta Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Harap MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi

3 Fakta Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Harap MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi

Editor: Hasrul
Instagram KPU RI @kpu_ri
Ketua KPU RI Arief Budiman (batik cokelat) di sidang MK 

3 Fakta Jelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Harap MK Tolak Semua Gugatan Prabowo-Sandi

TRIBUN-TIMUR.COM - Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak.

Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.

"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).

Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (kompas.com/kristianto purnomo)

Baca: Klasemen Pekan Kelima Liga 1 2019, Madura United Terlempar dari Puncak Klasemen, Persib Bandung?

Baca: Pegawai Pemkab Sinjai Kompak Turun Benahi Drainase dan Pangkas Pohon Pasca Banjir Rendam Sinjai

Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.

Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :

1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.

Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.

"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"

"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).

Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.

"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.

Baca: Kronologi Cinta Terlarang 3 Guru & 3 Siswi SMP di Serang Berhubungan di Semak-semak Belakang Sekolah

Baca: Gol Titus Bonai Tak Mampu Angkat Persipura Jayapura dari Papan Bawah Liga 1 2019

2. TKN dan BPN yakin rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi terjadi

Joko Widodo dan Prabowo Subianto
Joko Widodo dan Prabowo Subianto (Instagram @jokowi/@prabowo)

Baca: Amara Bersatu Sorot Pemgadaan Mobil Baru Bupati Enrekang, Ini Alasannya

Baca: Pemprov Sulsel Siapkan 50 Hektare Bangun Sekolah Polisi di Sulsel

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved