Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala BPSPL Makassar Ungkap Dampak Penggunaan Kompresor ke Warga Nelayan

Terkait masalah kompresor ini, lanjutnya, perlu dipahami bahwa kompresor yang dilarang adalah yang menggunakan mesin bensin.

Penulis: Nurwahidah | Editor: Syamsul Bahri
Dok Andry
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Ir Andry Indryasworo Sukmoputro, 

TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG- Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Andry Indryasworo Sukmoputro mengungkapkan dampak penggunaan kompresor bagi warga nelayan.

Ia mengatakan bahwa penggunaan kompresor tersebut dapat berpengaruh terhadap kondisi tubuh pemakainya. Ia mengatakan bahwa bagi warga yang kerap gunakan kompresor mengebom ikan di laut bisa mengakibatkan rusaknya fisik

Amankan 4 Orang, Polsek Tamalate Masih Buru Pelaku Utama Pembunuh Warga asal NTT

Siap-siap, Hapus Tato Gratis Bidik Daerah Lain di Sulsel

" Jadi kadang membuat pelaku akan lumpuh. Bagi  berusia muda merasa tak apa-apa tapi pada saat diusia bertambah akan berefek seperti disendi dan sebagainya. Oleh karena itu bagi nelayan tidak disarankan penggunaan kompresor,"katanya, Tribunselayar.com, Sabtu (22/6/2019)pagi.

Terkait masalah kompresor ini, lanjutnya, perlu dipahami bahwa kompresor yang dilarang adalah yang menggunakan mesin bensin.

"Kompresor yang dilarang adalah kompresor digunakan untuk menyelam, dalam kegiatan penangkapan merusak lingkungan yaitu operasi penangkapan dengan cara diantaranya penempatan bom, dan menebar racun,"ujarnya. 

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Ir  Andry Indryasworo Sukmoputro,
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Ir Andry Indryasworo Sukmoputro, (Dok Andry)

Kalau kompresor yang diperbolehkan, kata  dia,  yaitu kompresor elektrik untuk mengisi tabung penyelam untuk rekreasi.

" Itu diperkenankan seperti diving, jadi bukan kompresor yang digunakan mungkin saat ini  para nelayan  gunakan untuk mengisi bang angin,"ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk nelayan yang masih menggunakan kompresor agar dapat menghentikan penggunaannya karena selain dilarang juga merusak biota laut dan diri pengguna kompresor tersebut. 

Menurutnya, pemerintah sudah tidak ada lagi memberikan teguran dan sebagainya, karena aturan hukum sudah lama, apalagi sudah sering disosialisasikan dan disampaikan.  Jadi jika ada yang melanggar akan ditindak dengan tegas.

Saat ini sejumlah terumbu karang di Kabupaten Kepulauan Selayar mengalami kerusakan akibat penggunaan bom ikan dan penggunaan kompresor. Pemerintah bersama aparat di daerah itu tidak dapat berbuat banyak mencegah pelaku kejahatan laut tersebut. (*)

Laporan Wartawan TribunSelayar.com, Nurwahidah, IG: @ Nur_Wahidah_Saleh

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com

di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:


 
 
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved