Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ruddin Tokkong Tambah Daftar Kades Korup di Bone, Berikut Nama Lainnya

Terbaru, Tim eksekutor Jaksa Cabjari Bone di Lappariaja dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
DokumenAndi Hairil Akhmad
Tim eksekutor Jaksa Cabjari Bone di Lappariaja dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Andi Hairil Akhmad mengeksekusi Ruddin Tokkong, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Sejumlah kepala desa di Bumi Arung Palakka alias Kabupaten Bone, Sulsel, terlibat masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa.

Terbaru, Tim eksekutor Jaksa Cabjari Bone di Lappariaja dipimpin langsung oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja Andi Hairil Akhmad mengeksekusi Ruddin Tokkong, Kamis (20/6/2019).

Ruddin Tokkong merupakan Kepala Desa Mattirowalie Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone yang sudah diputus bersalah dalam korupsi dana desa.

"Keputusannya sudah Inkra, tidak banding juga dalam batas waktu yang telah ditentukan, sehingga Ruddin Tokkong dibawa ke Lapas Klas II A Watampone," kata Andi Hairil kepada tribunbone.com, Kamis (20/6/2019) sore.

Dengan dijebloskannya Ruddin Tokkong ke penjara, menambah catatan hitam kepala desa korup di Kabupaten Bone.

Dalam dua tahun terakhir, tribunbone.com mencatat sedikitnya tujuh kepala desa sudah ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana desa.

Berikut nama-namanya;

1. Kepala Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue

Kejaksaan Negeri Bone menetapkan Kepala Desa Pattiro Sompe, Andi Mappatokkong (54), Kecamatan Sibulue, Bone, Sulsel, sebagai tersangka kasus pungutan liar, Kamis (20/7/2017).

Andi Mappatokkong diduga memungut uang Rp 500 ribu dari warganya untuk pengurusan Sertifikat Program Nasional (Prona) atau penertiban sertifikat tanah tahun 2007.

Oknum kepala desa ditetapkan tersangka usai perannya membuat Keputusan Desa (Kepdes).

2. Plt Kades Polewali Kecamatan Kajuara

Kepolisian Resort Bone (Polres Bone) menahan Plt Kades Polewali, Kecamatan Kajuara, Fahruddin.

Fahruddin melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa sebesar Rp 300 juta pada tahun 2016.

Dana itu sedianya merupakan anggaran pembangunan jembatan dan talud Desa Polewali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved