Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penyebab Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana 'Menghilang' di Sidang MK, di Mana Mereka?

Penyebab Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana "menghilang" di Sidang MK, Kamis hari ini. Ke mana mereka?

Editor: Edi Sumardi
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebab Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana "menghilang" di Sidang MK, Kamis hari ini. Ke mana mereka?

Tim Hukum pasangan Capres dan Cawapres RI, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tidak hadir lengkap dalam lanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019) hari ini.

Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto dan anggota tim Denny Indrayana tidak tampak hadir di ruang sidang.

Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Luthfi Yazid menjelaskan, absennya mantan Wakil Ketua KPK dan Denny Indrayana karena keduanya tengah beristirahat.

Keduanya kelelahan karena sidang sebelumnya baru selesai pukul 05.00 WIB, Kamis (20/6/2019) dini hari.

Sidang tersebut molor karena Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menghadirkan belasan saksi serta ahli ke ruang sidang.

"Sidang kemarin sampai jam 5 pagi, istirahat agar tak terforsir, sehat tapi beliau," ucap Luthfi Yazid seusai sidang MK hari ini.

Menurut dia, sembari istirahat, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana juga menyiapkan sesuatu untuk kepentingan persidangan.

Luthfi Yazid memastikan, pada sidang berikutnya pada Jumat (21/6/2019) besok, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana bakal hadir.

"Istirahat juga tapi kerjakan sesuatu, koordinasi dengan kita, persiapkan yang lain, sidang berikutnya pasti datang," kata dia.

Adapun agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon.

KPU hanya menghadirkan satu ahli, yakni Marsudi Wahyu Kisworo, pakar IT yang merancang Sistem Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Marsudi Wahyu Kisworo menjelaskan bahwa kesalahan entry suara di situng berdampak pada kedua pasangan calon.

Pada sidang lanjutan Jumat besok, giliran kubu pasangan Capres dan Cawapres RI, Jokowi dan Maruf Amin sebagai pihak terkait yang akan menghadirkan saksi dan ahli.

Arief Hidayat vs Bambang Widjojanto

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved