Gegara Arisan, Seorang IRT di Mariso Makassar Dipolisikan
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Rahman Ronrong mengatakan, terlapor LN (45), adalah warga Jl Dahlia, Makassar.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Belasan peserta arisan di Kecamatan Mariso, Makassar, melaporkan Ibu Rumah Tangga (IRT) LN, yang merupakan bandar arisan.
Laporan dimulai sejak Senin hingga Selasa (18/6/2019) di Polsek Mariso, Makassar.
Hingga Pertengahan Juni 2019, Pengadilan Agama Enrekang Terima 174 Perkara Perceraian
5 Menit Sebelum Azan Berkumandang, ASN Gowa Sudah Harus di Masjid
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Rahman Ronrong mengatakan, terlapor LN (45), adalah warga Jl Dahlia, Makassar.
"Masih sebatas pengaduan masyarakat, ini masih kami proses lagi untuk laporan dari para pelapor. Infonya korban ada sekitaran 200," kata Rahman kepada tribun.
Menurut Rahman, pelapor merasa dirugikan hingga ratusan juta.
"Korban kurang lebih sekitar 200 orang, dengan dugaan kerugian kurang lebih ada Rp 600 juta. Ini kami masih proses dan masih proses pemeriksaan," jelas Iptu Rahman.
Disebutkan, modus operandi IRT LN (45) ialah, mengadakan arisan atau Money Game. Selama diadakan dalam beberapa bulan terakhir, korban merasa telah dicurangi.
Kecurangan itu muncul, karena uang yang telah disetor untuk mendapatkan kupon Money Game, tidak juga dicairkan. Bahkan, diantara pelapor harus membayar lagi.

"Nanti ini kita pelajari dulu apa ada tindak pidananya adata bagaimana," tambah Rahman. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: