Sejumlah PNS Eks Napi Korupsi Dipecat Mengadu Ke DPRD Palopo
Kedatangan mereka untuk mempertanyankan alasan pemberhentian gaji. Pasalnya, mereka belum menerima SK pemecatan, namun gajinya telah dihentikan.
Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Sejumlah PNS mantan terpidana kasus korupsi di Kota Palopo mengadu ke Kantor DPRD Jl Andi Baso Rahim, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (14/6/2019).
PNS yang berjumlah delapan orang itu mengadu ke komisi I DPRD Palopo.
NH Bareng SYL, Deng Ical Mojok Berdua dengan None
Hadiri Pelepasan TK Kemala Bhayangkari, Kapolres Tana Toraja: Rajinlah Belajar
Kedatangan mereka untuk mempertanyankan alasan pemberhentian gaji. Pasalnya, mereka belum menerima SK pemecatan, namun gajinya telah dihentikan.
“Kami belum terima secara resmi SK pemecatan, namun gaji kami telah dihentikan,” ujar Juru Bicara kelompok PNS tersebut, Gazali Rahmat.
Mereka juga mempertanyakan dasar hukum pemberhentian pembayaran gaji mereka, sebab menurutnya, PNS yang dipecat hanya mereka yang divonis dua tahun ke atas.
Tuntutan mereka juga adanya kesan tebang pilih dalam penerapan pemberhentian gaji bagi mereka.

Pasalnya, menurut informasi, tidak semua eks narapidana korupsi yang dihentikan gajinya. Masih ada sekitar 14 orang PNS yang telah menjalani pidana korupsi, namun belum dihentikan gajinya.
“Kami ini yang dipecat, ada yang telah pensiun, bahkan yang telah meninggal, juga dihentikan gaji pensiunnya yang selama ini diterima istri dan anak-anak almarhum,” jelas, eks PNS Disdik Palopo, Gazali.
Para PNS mantan terpidana korupsi ini ada yang kasus 10 tahun lalu, yang rata-rata vonis di bawah 2 tahun, bahkan ada yang vonis 3 dan 5 tahun.
Menanggapi hal itu, Kondisi I DPRD Palopo, Budirani Ratu, mengatakan, aturan pemberhentian tidak hormat PNS Eks Napi Korupsi itu, memang perlu diperjelas.
Sebab menurutnya, dari penjelasan Prof Mahfud, disebutkan aturan pemecatan PNS mantan terpidana kasus korupsi tak berlaku surut.
“Kemudian, dalam Pasal 87, UU ASN nomor 5 tahun 2014, mereka yang dipecat, hanya vonis berkekuatan tetap atau inkrah 2 tahun ke atas,” tandasnya, yang disaksikan politisi PAN Palopo, Bakri Tahir.
Berdasarkan data dari SK pemberhentian pembayaran gaji (PTDH) dengan nomor 800/394/BPSDM/VI/2019, ada 19 orang yang dipecat dan telah diberhentikan pembayaran gajinya sejak Juni 2019 ini.
Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
A