Kejati Terima SPDP 11 Pelaku Perusak Kantor Pengadilan Bulukumba
Kasus dugaan pengrusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kasus dugaan pengrusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan terus berlanjut.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan selaku pihak yang menangani perkara itu, telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut.
"SPDP kasus pengrusakan Kantor Pengadilan Bulukumba tadi telah kita terima," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin, siang.
VIDEO: Bertandang ke Kantor Tribun Timur, Pengelola STIE Nobel Siapkan 100 Beasiswa
Gelar Sport Motoshow 2019 di Bulukumba, Honda CBR Diskon Rp 5,5 Juta
SPDP yang diserahkan ada 10 pelaku. Proses selanjutnya, Kejati menunggu penyerahkan berkas berita acara pemeriksaan untuk diteliti.
Para pelaku diduga terlibat kerusuhan dan pengrusakan kantor pengadilan usai persidangan kasus Pembunuhan beberapa hari lalu.
Persidangan itu menghadirkan empat terdakwa yakni Alif (21), Ridwan (17), Yuda (19) dan Dedi (28).
Kericuhan terjadi dipicu keluarga Syahrul (korban pembunuhan) yang hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, berusaha untuk memukul terdakwa setelah proses persidangan.
Lowongan Kerja: PT Angkasa Pura Supports Cari Karyawan, Diutamakan Domisili Makassar-Maros
TRIBUNWIKI: Gabung dengan Agensi Baru, Kini Siap Main Drama Lagi, Berikut Profil Kim Min Jae
Hal tersebut membuat pihak kepolisian yang melakukan pengamanan terlibat aksi saling dorong.
Kericuhan semakin meluas setelah massa merusak Kantor PN Bulukumba. Jendela, pintu kaca dan fasilitas ruang persidangan di PN Bulukumba dirusak massa.
Pihak kepolisian juga terlibat aksi kejar-kejaran dengan terduga pelaku di depan kantor. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur: