Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Delapan Ranperda Bakal Dibahas di DPRD Bantaeng

apat Paripurna itu tentang, penyerahan delapan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Bantaeng, dan dua Ranperda lanjutan.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Sudirman
Humas Pemkab Bantaeng
Rapat Paripurna itu tentang penyerahan delapan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor DPRD Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng, menggelar Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna itu tentang, penyerahan delapan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Bantaeng, dan dua Ranperda lanjutan.

VIDEO: Begini Suasana Rumah Duka Jenderal TNI (Purn) George Toisutta di Makassar

Ayah Ajudannya Meninggal, Wagub Sulsel Ikut Berduka

Delapan Ranperda dimaksud yakni, Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Ranperda tentang Perubahan Ketiga Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Ranperda tentang Perubahan Ketiga Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2011 tentang Jasa Perizinan Tertentu.

Ranperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bantaeng.

Dua Ranperda lainnya adalah Ranperda lanjutan yakni, Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Kawasan Industri Bantaeng.

Serta Ranperda tentang Pembentukan Perseroan Daerah Pengelolaan Kawasan Industri Bantaeng.

Sementara satu Ranperda inisiatif DPRD Bantaeng yakni, Ranperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

Bupati Bantaeng Ilham Azikin mengatakan, untuk mewujudkan Kawasan Industri Bantaeng (KIBa), membutuhkan tata kelola dan manajemen yang baik.

Sehingga keberadaan perseroan daerah sangat dibutuhkan, untuk menjalankannya.

Menurutnya, dari hasil evaluasi perangkat daerah terkait bersama dengan BPKD, ditemukan beberapa objek pajak atau retribusi yang membutuhkan peninjauan.

Dimana terdapat penambahan objek baru dalam retribusi tempat rekreasi dan olahraga, ditambahkan objek kolam pemancingan ikan, yang terdapat dalam area Pantai Marina.

"Diharapkan dengan adanya objek baru ini, dapat memberikan masukan yang signifikan dari sektor retribusi pariwisata," ujarnya, Rabu (12/6/2019).

Viral Uang Panaik Bripda Iin Ariska Syahrir di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan
Viral Uang Panaik Bripda Iin Ariska Syahrir di Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan (FACEBOOK)
Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved